BPOM Temukan 26 Kosmetik Berbahaya Akhir Tahun 2025
DIKSIMERDEKA.COM- BPOM kembali menegaskan masih rapuhnya disiplin pelaku usaha di industri kecantikan. Lewat pengawasan rutin Triwulan IV 2025 (Oktober–Desember), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan terlarang . Produk-produk ini berisiko serius terhadap kesehatan masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan, BPOM mencatat 15 produk tidak memiliki izin edar, 10 produk dibuat melalui skema kontrak produksi, dan satu produk merupakan kosmetik impor. Fakta ini menunjukkan bahwa celah pengawasan masih kerap dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab. Pada titik ini, temuan kosmetik berbahaya BPOM menjadi alarm keras bagi konsumen maupun industri.
Pemakaian Bahan Berbahaya oleh Pengusaha Nakal
lwat siaran pers yang diterima redaksi Diksi Merdeka, BPOM mengungkap, seluruh kosmetik yang ditemukan mengandung bahan yang secara tegas dilarang atau dibatasi dalam kosmetik. Di antaranya asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin.
Bahan-bahan tersebut lazim secara ilegal untuk memberi efek instan, namun menyimpan risiko jangka panjang. Pola ini menandakan sebagian produsen masih mengutamakan keuntungan cepat dibanding keselamatan konsumen.
Risiko Kesehatan Serius bagi Pengguna
Paparan bahan berbahaya dalam kosmetik bukan hal sepele. Asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, bahkan gangguan janin pada ibu hamil. Mometason furoat berisiko menimbulkan atrofi kulit dan gangguan sistem hormon.
Sementara itu, hidrokinon berpotensi menggelapkan warna kulit serta memicu perubahan warna kornea dan kuku. Deksametason dapat menyebabkan dermatitis kontak hingga menurunkan produksi hormon. Merkuri sangat berbahaya karena memicu bintik hitam, gangguan ginjal, dan kerusakan sistem saraf. Adapun klindamisin berisiko menimbulkan iritasi, pengelupasan, dan rasa terbakar pada kulit. Dengan dampak seluas ini, temuan kosmetik berbahaya BPOM tak bisa dipandang sebagai pelanggaran ringan.
Sanksi Tegas: cabut izin dan Penghentian Produksi
Menanggapi pelanggaran tersebut, BPOM langsung menjatuhkan sanksi administratif tegas. Langkah itu meliputi pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), serta penghentian sementara kegiatan produksi, peredaran, dan importasi.
Selain itu, melalui 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia, BPOM melakukan penertiban langsung ke sarana produksi dan distribusi, termasuk ritel. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pengawasan tidak berhenti di atas kertas.
Baca juga : BMKG: Cuaca Bali Didominasi Hujan Ringan hingga Minggu
Penelusuran Pidana hingga Pro-Justitia
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, BPOM juga melakukan penelusuran lanjutan terhadap rantai produksi dan distribusi. Jika ada unsur pidana, kasus akan melalui jalur pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM.
Langkah ini memperkuat pesan bahwa negara tidak hanya mengandalkan sanksi administratif, tetapi juga siap membawa pelanggaran serius ke ranah pidana. Dalam konteks ini, temuan kosmetik berbahaya BPOM menjadi bagian dari strategi penegakan hukum yang berkelanjutan.
Ancaman Pidana hingga 12 Tahun Penjara
Peredaran kosmetik berbahaya melanggar Pasal 435 ayat (1) jo. Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan ini mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Ancaman hukuman tersebut menegaskan bahwa pelanggaran di sektor kosmetik bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan kejahatan yang mengancam kesehatan publik.

Tinggalkan Balasan