DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster mendorong penguatan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali melalui kebijakan penambahan penyertaan modal daerah.

Hal tersebut disampaikannya saat memberikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT BPD Bali dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Rabu (14/1/2026).

Koster menjelaskan, penambahan penyertaan modal daerah merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga keberlanjutan perekonomian daerah sekaligus memperkuat peran bank daerah sebagai mitra strategis pembangunan Bali.

Menurutnya, tantangan ekonomi ke depan akan semakin dinamis seiring konsolidasi industri perbankan nasional berbasis Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI). Dalam konteks tersebut, penguatan permodalan BPD Bali dinilai sebagai langkah strategis agar bank daerah tetap kuat, berdaya saing, serta mampu menjaga kepercayaan masyarakat dan dunia usaha di Bali.

Baca juga :  Usai Tinjau Infrastruktur G20, Gubernur Koster Mendadak Kunjungi Pembuatan Ogoh-Ogoh ‘Raksasa’ di Tabanan

“Penguatan permodalan Bank BPD Bali bukan semata-mata keputusan bisnis, melainkan langkah strategis agar bank daerah kita tetap kuat, berdaya saing, serta mampu menjaga kepercayaan masyarakat dan dunia usaha di Bali,” ujar Koster.

Ia menambahkan, kinerja BPD Bali saat ini menunjukkan kondisi yang sehat, ditandai dengan tingkat profitabilitas yang baik, kualitas aset yang terjaga, serta likuiditas dan permodalan yang memadai.

Baca juga :  Gubernur Koster Kenalkan Arak Bali di Groundwater Summit 2022

Melalui penyertaan modal daerah, BPD Bali diharapkan dapat memperluas pembiayaan ke sektor-sektor produktif, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), memperkuat layanan keuangan pemerintah daerah, serta mendorong transformasi digital yang lebih efisien dan akuntabel.

Berdasarkan hasil kajian investasi, Pemerintah Provinsi Bali memandang perlu melakukan penyertaan modal daerah ke dalam modal saham PT BPD Bali dengan nilai keseluruhan Rp445 miliar.

Penyertaan tersebut terdiri atas penyertaan modal uang sebesar Rp300 miliar serta inbreng aset tanah senilai Rp145 miliar yang dinilai secara independen dan telah memenuhi ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah.

Baca juga :  Gubernur Koster Tegaskan Tidak Ada Toleransi Bagi WNA Pelanggar Aturan

“Skema penyertaan modal ini dirancang tidak hanya untuk memperkuat struktur permodalan bank dan mempercepat pemenuhan ambang modal inti menuju KBMI, tetapi juga untuk menjaga rasio kecukupan modal dan ketahanan risiko di tengah peningkatan kebutuhan pembiayaan daerah,” jelasnya.

Koster menegaskan, Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen melaksanakan kebijakan penyertaan modal tersebut secara hati-hati, transparan, dan bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Ia berharap Raperda tersebut mendapat dukungan dan persetujuan DPRD Provinsi Bali agar dapat dibahas dan disempurnakan bersama demi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bali dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Editor: Agus Pebriana