Dialog dengan Mahasiswa, Gubernur Koster Terima Kritik dan Masukan soal Sampah
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster berdialog langsung dengan ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana (BEM Unud) di Kantor DPRD Bali, Rabu (22/4/2026). Dalam forum terbuka tersebut, Koster menerima berbagai kritik dan masukan terkait penanganan krisis sampah di Bali.
Dialog berlangsung dinamis. Perwakilan mahasiswa dari berbagai fakultas menyampaikan sorotan terhadap lemahnya koordinasi antar lembaga, keterbatasan fasilitas pengolahan, hingga kebijakan yang dinilai belum sepenuhnya efektif di lapangan. Mereka juga menyinggung dampak penutupan TPA Suwung sejak 1 April 2026 yang disebut belum sepenuhnya diiringi kesiapan sistem alternatif.
Menanggapi hal itu, Koster mengapresiasi keberanian dan kepedulian mahasiswa. Ia menilai kritik tersebut sebagai bagian penting dari kontrol sosial dan partisipasi publik dalam proses pembangunan daerah.
“Kritik dan masukan seperti ini penting bagi kami. Saya sebagai manusia biasa tentu tidak luput dari kekurangan. Kalau ada komunikasi yang belum maksimal, saya mohon maaf dan akan menjadi bahan evaluasi,” ujarnya di hadapan mahasiswa.

Koster menjelaskan bahwa penanganan sampah di Bali mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang membagi kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Namun di Bali, pendekatan dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan desa adat dan seluruh elemen masyarakat.
Ia memaparkan, sejak periode pertama kepemimpinannya pada 2018, kebijakan strategis telah dijalankan, termasuk pembatasan plastik sekali pakai dan pengelolaan sampah berbasis sumber. Meski pandemi COVID-19 sempat menghambat percepatan program, pada periode kedua sejak Februari 2025 penanganan sampah ditetapkan sebagai program super prioritas.
Saat ini, sekitar 70 persen masyarakat disebut mulai melakukan pemilahan sampah dari rumah tangga, meski pengelolaan di sumber baru mencapai sekitar 30 persen secara efektif. Pemerintah pun tengah mempercepat pembangunan fasilitas seperti TPST Kertalangu, TPST Tahura I dan II, serta penambahan TPS3R di sejumlah titik.

Terkait TPA Suwung, Koster menegaskan praktik open dumping harus dihentikan. Pemerintah menetapkan tahapan penutupan hingga 1 Agustus 2026 sebagai batas akhir operasional total.
“Ini bukan keputusan mudah, tapi harus dilakukan. Kalau tidak dihentikan, dampaknya akan semakin berat bagi lingkungan dan generasi mendatang,” tegasnya.
Pemerintah juga menyiapkan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik bekerja sama dengan PT PLN (Persero) dan pemerintah pusat. Proyek tersebut ditargetkan mampu mengolah minimal 1.200 ton sampah per hari dan mulai beroperasi pada akhir 2027.
Menutup dialog, Koster menegaskan bahwa pemerintah dan mahasiswa memiliki tujuan yang sama, yakni mempercepat penyelesaian persoalan sampah secara terukur dan berkelanjutan.
“Kita berada di sisi yang sama. Mahasiswa mengingatkan agar lebih cepat dan lebih baik, dan itu menjadi energi bagi kami untuk bekerja lebih keras,” pungkasnya.
Reporter: Komang Ari

Tinggalkan Balasan