Sepanjang 2025, Satgas PKH Berhasil Kuasai Kembali Lahan Tambang 8.822 Hektare
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali lahan pertambangan seluas 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan yang beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa izin.
Capaian tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Satgas PKH terkait evaluasi kinerja tahun 2025 dan rencana kerja tahun 2026 yang digelar di Kantor Pusat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah mengatakan, penertiban sektor pertambangan dilakukan melalui Satgas Halilintar yang fokus pada penguasaan kembali lahan tambang ilegal di kawasan hutan.

“Penguasaan kembali dilakukan terhadap lahan tambang dengan berbagai komoditas, mulai dari nikel, batubara, pasir kuarsa hingga kapur dan gamping,” ujar Febrie.
Selain sektor tambang, Satgas PKH juga menertibkan perkebunan kelapa sawit ilegal melalui Satgas Garuda. Dari total penguasaan lahan sawit seluas 4,09 juta hektare, sebanyak 2,47 juta hektare telah diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara 1,61 juta hektare lainnya masih dalam proses verifikasi.
Dalam penertiban tersebut, Satgas PKH turut mendorong penerimaan negara melalui denda administratif dan pajak. Hingga akhir 2025, realisasi pembayaran denda dari perusahaan sawit dan tambang mencapai Rp5,2 triliun, dengan potensi tambahan Rp4,1 triliun dari perusahaan yang menyatakan siap membayar.
Sementara itu, tindak lanjut Satgas PKH juga berkontribusi terhadap tambahan penerimaan pajak sebesar Rp2,3 triliun melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menegaskan, pada tahun 2026 Satgas tidak akan melonggarkan pengawasan terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan.
“Bagi perusahaan yang masih melakukan kegiatan tanpa izin atau tidak kooperatif dalam pemanggilan, Satgas akan mengambil langkah hukum yang lebih progresif sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Barita.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan