DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa peristiwa tanah longsor di Desa Adat Amerta Sari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, tidak berkaitan dengan pembangunan Turyapada Tower. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.

Kepala Diskominfos Bali, Gede Pramana, menjelaskan bahwa jarak titik longsor berada sekitar tiga meter dari batas tanah dan kurang lebih 50 meter dari bangunan utama Turyapada Tower. Dengan jarak tersebut, dipastikan longsor tidak bersumber dari kawasan menara.

Baca juga :  Langkah Puri Ubud Konsisten Jaga Adat dan Budaya Diapresiasi

“Ini bukan longsor dari tower. Lokasinya berada di luar kawasan bangunan utama Turyapada Tower,” tegasnya, Selasa (13/1/26).

Ia menjelaskan, longsor terjadi akibat hujan deras yang mengguyur wilayah tersebut pada Minggu (11/1/26) malam. Material longsor menutup badan jalan dan menimpa rumah warga yang berada di luar area pengembangan menara.

Baca juga :  Pemprov Bali Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi

Menurut Pramana, kawasan tersebut ke depan direncanakan menjadi area penunjang destinasi wisata Turyapada Tower. Namun hingga saat ini, lahan tersebut masih merupakan tanah milik masyarakat dan belum termasuk dalam kawasan pembangunan.

Meski tidak berkaitan langsung dengan proyek Turyapada Tower, Pemprov Bali tetap berkomitmen melakukan pemulihan lahan serta kajian penataan kawasan. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi risiko bencana, mengingat wilayah tersebut tergolong daerah kritis.

Baca juga :  Hadapi Perlambatan Penduduk, Pemprov Bali Akan Berikan Insentif Nyoman dan Ketut Mulai 2026

Sementara itu, pembangunan Turyapada Tower masih berlanjut pada tahap kedua, termasuk pekerjaan konduksi dan pembaruan infrastruktur. Pemerintah memastikan seluruh tahapan pembangunan dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan dan keberlanjutan lingkungan.