DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Minamas Angkasa Sakti sekaligus Direktur PT Biro Perjalanan Wisata Razek, Henny Hayati, hari ini. Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023-2024.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui pesan singkatnya, Senin (4/5/2026).

Selain itu, KPK juga memanggil Wardes selaku Karyawan PT Razek Tour & Travel. Belum diketahui apa yang akan digali dari pemeriksaan dua saksi tersebut. Diduga, KPK sedang menggali aliran uang terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024.

Baca juga :  Dewas ke Insan KPK: Terapkan Kode Etik dan Jaga Perilaku!

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Keempat tersangka tersebut yakni, Menteri Agama periode tahun 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Kemudian, Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM) dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR).

Dalam kasus ini, Ismail dan Asrul diduga berperan aktif melakukan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

Baca juga :  KPK Geledah Kantor ESDM, Dokumen Terkait Korupsi Dana Tukin Disita

Ismail dan Asrul bersama-sama Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum SATHU serta pihak-pihak lainnya diduga melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Gus Alex. Pertemuan itu diduga untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8% sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50% – 50%.

Selanjutnya, Ismail dan Asrul bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour), sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

Ismail diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar USD30.000. Bukan hanya itu, Ismail diduga juga memberikan uang sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR kepada Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama.

Baca juga :  Rumah Dinas Plt Gubernur Riau Digeledah KPK

Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.

Sedangkan Asrul diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar USD 406.000. Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.

Penerimaan sejumlah uang oleh Gus Alex dan Hilman dari para Ismail dan Asrul diduga sebagai representasi dari Yaqut Cholil selaku Menteri Agama pada saat itu.