DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto dan pengusaha beras asal Sragen, Billy Haryanto, Kamis (20/07/2023). Namun keduanya memilih mangkir.

Kepada Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan keduanya dipanggil karena keteranganya dibutuhkan terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kemenhub.

“Sebagaimana informasi yang kami terima, kedua saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi terkait alasan ketidak hadirannya,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (21/7/2023).

Ali Fikri tidak menjelaskan lebih detail berkaitan dengan posisi Novie Riyanto dan Billy Haryanto dalam kasus ini. Tapi, ia mengingatkan kepada kedua saksi tersebut agar kooperatif untuk memenuhi panggilan ulang tim penyidik KPK. 

Baca juga :  Tiba di KPK, Bupati Cilacap Kena OTT Bersama Sekdanya

“KPK ingatkan dan harapkan sikap kooperatif kedua saksi tersebut untuk hadir pada pemanggilan berikutnya,” tegas Ali.

Sebelumnya, KPK juga sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menhub Budi Karya Sumadi sebagai saksi, pada Jumat (14/07/2023). Namun, Budi tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Oleh karenanya, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Budi Karya.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap.

Baca juga :  KPK Pastikan Bakal Dalami Dugaan Gratifikasi Pejabat Kementerian PU

Keenam tersangka penerima suap yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya.

Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat.

Sementara itu, empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap yakni, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim, serta Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono.

Baca juga :  Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU Terjaring OTT KPK, Uang Rp 2.6 Miliar Diamankan

Dalam perkara ini, enam pejabat DJKA Kemenhub diduga telah menerima suap senilai Rp14,5 miliar terkait empat proyek jalur kereta api di Indonesia. Empat proyek yang menjadi bancakan tersebut yakni, proyek pembangunan jalur kereta api Ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso.

Kemudian, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan. Selanjutnya, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa – Sumatera.

Keenam pejabat pada Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu diduga menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek sekira 5 sampai dengan 10 persen dari nilai proyek tersebut.

Editor: Nyoman