DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI berhasil melelang empat bidang tanah milik terpidana korupsi Andi Winarto dalam perkara PT Bank Jabar Banten Syariah dengan nilai total Rp5.461.200.000. Lelang dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan lelang tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1399 K/Pid.Sus/2020 tanggal 5 Agustus 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga :  Kejaksaan Lelang Kembali Kapal Tanker MT Arman 114 Bermuatan Minyak Mentah Senilai Rp1,17 Triliun

Objek lelang berupa empat bidang tanah dalam satu hamparan yang berlokasi di Gang Merdekalio, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.

Tanah tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01501, 01821, 01822, dan 01823 dengan total luas 666 meter persegi.

Baca juga :  Dilantik Kajati, Kajari Badung Resmi Berganti

Hasil lelang selanjutnya disetorkan ke Rekening Penampungan Lelang Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk kemudian diteruskan ke PT Bank Jabar Banten Syariah.

Penyetoran tersebut merupakan pelaksanaan amar putusan Mahkamah Agung yang menetapkan barang bukti dirampas untuk negara cq PT Bank Jabar Banten Syariah.

Baca juga :  Kejaksaan Berhasil Lelang Ruko Milik Terpidana Ivan CH Litha Senilai Rp1,39 Miliar

Lelang dilaksanakan melalui mekanisme penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) dengan menggunakan aplikasi e-Auction yang dapat diakses melalui laman lelang.go.id.

Mekanisme ini diterapkan untuk mempercepat penyelesaian barang rampasan negara sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.

Editor: Agus Pebriana