DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan RI melalui Tim Badan Pemulihan Aset bersama Kejaksaan Negeri Makassar berhasil melelang satu bidang tanah beserta bangunan ruko tiga lantai milik terpidana korupsi PT Elnusa Tbk, Ivan CH Litha, dengan nilai penjualan mencapai Rp1,39 miliar pada Jumat (21/11/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan lelang dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1296 K/Pid.Sus/2012 tanggal 29 Agustus 2012.

Baca juga :  Dua Tindak Pidana Pemilu 2024 di Limpahkan ke Kejaksaan

Adapun objek lelang yang berhasil laku terjual berupa 1 bidang tanah berikut bangunan ruko tiga lantai sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 206/Mardekaya (referensi Hak Milik Nomor 20011/Mardekaya Selatan), dengan LT/LB: 60/184 m2.

Baca juga :  Kejaksaan Lelang Kembali Kapal Tanker MT Arman 114 Bermuatan Minyak Mentah Senilai Rp1,17 Triliun

Objek tersebut berlokasi di Jl. Veteran Utara No. 350 A, Kelurahan Maradekaya Selatan, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi yang laku terjual senilai Rp1.395.000.000.

“Uang hasil penjualan akan disetor ke kas negara untuk selanjutnya diteruskan ke PT Elnusa Tbk sebagai bentuk pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI,” terangnya.

Baca juga :  Dilantik Kajati, Kajari Badung Resmi Berganti

Diketahui, pelaksanaan lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran secara tertulis tanpa kehadiran pesertadengan menggunakan media surat elektronik melalui aplikasi e-Auction (open bidding) yang dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id.

Editor: Agus Pebriana