DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA — Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia kembali menggelar lelang Barang Rampasan Negara berupa kapal tanker MT Arman 114 berikut muatan Light Crude Oil di Batam, Kepulauan Riau. Lelang ini merupakan tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Batam terhadap terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.

Kapal tanker berbendera Iran tersebut akan dilelang pada Jumat, 30 Januari 2026 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam. Proses lelang dilakukan secara daring melalui laman resmi lelang.go.id, dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB waktu server.

Baca juga :  Kejaksaan Lelang Empat Bidang Tanah Terpidana Korupsi Bank BJB Syariah Senilai Rp5,46 Miliar

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Anang Supriatna, menegaskan bahwa lelang ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara yang dilakukan secara terbuka dan sesuai hukum.

“Lelang kapal tanker MT Arman 114 beserta muatan minyak mentah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan RI dalam memulihkan aset negara secara transparan dan akuntabel. Seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan terbuka bagi badan usaha yang memenuhi persyaratan,” ujar Anang Supriatna, Rabu (21/1/2026).

Objek lelang dijual dalam satu paket, terdiri atas satu unit Kapal Tanker MT Arman 114 dengan spesifikasi kapal baja buatan Korea Selatan tahun 1997, panjang 330,27 meter, serta muatan Light Crude Oil sebanyak 166.975,36 metrik ton atau setara 1,24 juta barel. Saat ini kapal berada di perairan Batu Ampar, Kota Batam.

Baca juga :  KKP dan Kejaksaan Tenggelamkan Lagi 4 Kapal Berbendera Vietnam di Pontianak

Total nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp1,174 triliun, dengan uang jaminan lelang senilai Rp118 miliar. Peserta lelang diwajibkan memiliki akun terverifikasi di lelang.go.id serta memenuhi persyaratan khusus sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang perizinan usaha minyak dan gas bumi.

Baca juga :  Kejaksaan Berhasil Lelang Ruko Milik Terpidana Ivan CH Litha Senilai Rp1,39 Miliar

Dokumen persyaratan lelang wajib diunggah secara daring dan disampaikan secara fisik ke Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB. Sementara itu, kegiatan aanwijzing atau penjelasan lelang dijadwalkan berlangsung pada 22–23 Januari 2026 di Kejari Batam.

Kejaksaan menegaskan bahwa peserta yang tidak mengikuti aanwijzing dianggap menerima kondisi objek lelang apa adanya. Lelang ini diharapkan tidak hanya memulihkan kerugian negara, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan tata kelola aset rampasan negara.