Tiga Tersangka Kasus Korupsi Satelit 123° BT Diserahkan ke Penuntut Koneksitas
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Tiga Tersangka perkara korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT di Kementerian Pertahanan tahun 2012–2021 resmi dilimpahkan kepada Tim Penuntut Koneksitas, Senin (1/12/2025).
Mereka yaitu Laksda TNI (Purn) L, selaku Kepala Badan Pertahanan Kemhan 2015–2017 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Tersangka TAVH, Managing Director Eurasian Technology Holdings PTE, Ltd yang bertindak sebagai tenaga ahli satelit, serta Tersangka GKS, Direktur Navayo International AG.
Namun, GKS tidak ikut diserahkan langsung karena masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akan disidangkan in absentia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, kasus ini bermula ketika pada 1 Juli 2016, Laksda TNI (Purn) L selaku PPK menandatangani kontrak penyediaan terminal dan perangkat terkait dengan Navayo International AG senilai USD 34,19 juta yang kemudian berubah menjadi USD 29,9 juta.
Kontrak tersebut dilakukan tanpa mengikuti ketentuan pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Perpres 54/2010. Selain ditunjuk tanpa proses lelang, penyedia barang yang direkomendasikan oleh TAVH itu memasok perangkat yang tidak sesuai spesifikasi sehingga tidak dapat digunakan.
“Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut kerugian negara mencapai USD 21.384.851,89, setara Rp306,8 miliar berdasarkan kurs 15 Desember 2021. Kerugian itu terdiri dari pembayaran pokok sebesar USD 20,9 juta dan bunga USD 483 ribu,” terangnya.
Dalam perkembangan perkara, GKS bahkan memenangkan arbitrase internasional di ICC Singapura, yang kemudian menyebabkan penyitaan aset milik negara di Paris.
Perkara ini displitsing menjadi dua berkas yaitu satu untuk Laksda (Purn) L dan TAVH yang kini ditahan di Rutan POM AL dan Rutan Salemba, serta satu berkas untuk GKS yang masih buron.
Berdasarkan hasil penelitian bersama jaksa dan oditur, perkara ini akan diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 229/KMA/SK.HK2.2/XI/2025.
Para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan