DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kementerian Perdagangan memberikan anugerah kepada Provinsi Bali sebagai Daerah Peduli Perlindungan Konsumen 2025 dari Kementerian Perdagangan. Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi atas komitmen nyata dalam melindungi hak konsumen.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso kepada Pemprov Bali dan diterima oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bali, Luh Ayu Aryani, Kamis (27/11/2025).

Baca juga :  Kemenperin Hadiahi Pemrov Bali Izin Khusus Produksi Arak Bali

Penghargaan tersebut diberikan karena Provinsi Bali dinilai konsisten melakukan upaya upaya strategis, demi memberikan perlindungan kepada konsumen dan pelaku usaha yang jujur serta bertanggung jawab, sehingga konsumen percaya akan produk dalam negeri.

Menurut Mendag Budi Santoso, penghargaan tersebut adalah bentuk apresiasi bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha yang menunjukkan komitmen kuat dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen.

Baca juga :  Bali Tambah Kuota Pengiriman Sapi Idul Adha Jadi 53.500 Ekor

“Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah dan pelaku usaha atas dukungan dan komitmen dalam penyelenggaraan kegiatan perlindungan konsumen. Ini bukti nyata keseriusan kita menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Budi Santoso.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, menambahkan bahwa penghargaan ini menunjukkan komitmen nyata pemda dan pelaku usaha.

Baca juga :  Hadiah Total 1.7 Miliar, Pemprov Bali Sesuaikan Jadwal Lomba Ogoh-Ogoh 2020

“Kami berharap para penerima dapat mempertahankan prestasi dan menjadi teladan bagi pemangku kepentingan lainnya,” katanya.

Selain Bali, penghargaan yang sama juga diberikan kepada Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Jawa Tengah, Riau dan Kepulauan Riau.

Editor: Agus Pebriana