DIKSIMERDEKA.COM, KLUNGKUNG — Bupati Klungkung I Made Satria meminta jajaran pemerintah daerah menjadikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi pembelajaran agar kualitas tata kelola keuangan daerah semakin baik.

Hal tersebut disampaikan saat memimpin kegiatan Exit Meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali, yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Klungkung, Rabu (17/11/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan setelah selesainya pemeriksaan terinci selama 35 hari yang difokuskan pada evaluasi pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Baca juga :  Bupati Satria Tutup Turnamen Persawahan Cup, SMS Lembongan Sabet Juara

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian pengelolaan PDRD dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah beserta regulasi turunannya.

Bupati Klungkung I Made Satria menekankan pentingnya tindak lanjut atas seluruh temuan dan catatan yang disampaikan oleh tim BPK.

Menurutnya, hasil pemeriksaan harus dijadikan bahan pembelajaran bagi Pemerintah Kabupaten Klungkung agar kualitas tata kelola keuangan daerah semakin baik.

Baca juga :  Festival Goa Lawah 2025 Resmi Dibuka, Klungkung Dorong Pariwisata Spiritual Bertaraf Global

“Catatan pemeriksaan ini merupakan evaluasi berharga untuk kita semua. Saya minta seluruh OPD segera menindaklanjuti setiap temuan yang disampaikan tim BPK dan menyelesaikan permasalahan yang ada,” tegas Bupati Satria.

Pimpinan tim BPK, Gusti Ngurah Satria Prawira, menyampaikan bahwa pihaknya telah menuntaskan rangkaian pemeriksaan terinci sesuai jadwal.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati Klungkung beserta seluruh jajaran atas dukungan dan kerja sama yang diberikan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Baca juga :  Pasar Tani TPID Klungkung, Upaya Tekan Inflasi Jelang Hari Besar Keagamaan

Adapun ruang lingkup pemeriksaan meliputi Pajak Daerah, antara lain PBB-P2, PBJT Makanan/Minuman, PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Parkir, Pajak Air Tanah, dan jenis pajak lainnya.

Selain itu, pemeriksaan juga mencakup Retribusi Daerah yang meliputi Retribusi Pelayanan Kesehatan, Kebersihan, Jasa Kepelabuhan, Pelayanan Tempat Rekreasi dan Wisata, serta retribusi-retribusi lainnya.

Editor: Agus Pebriana