DIKSIMERDEKA.COM, SUMSEL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menyerahkan dua tersangka kasus jaksa gadungan beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (12/11/2025).

Kedua tersangka, yakni BA yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Way Kanan dan rekannya EF, diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung untuk menipu pejabat Pemerintah Daerah OKI.

Baca juga :  Kejati Sumsel Tahan Lima Tersangka Kasus Kredit Bermasalah Bank Pemerintah

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan kedua Tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 12 November hingga 1 Desember 2025.

Usai penyerahan tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI.

Tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Baca juga :  Kejati Sumsel Selidiki Dugaan Korupsi KUR Mikro, Kerugian Negara Capi Rp12,2 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga :  Kejati Sumsel Lantik Pejabat Eselon III dan IV, Perkuat Kinerja dan Regenerasi Organisasi

Vanny Eka mengatakan modus operandi yang dilakukan tersangka BA yaitu mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI lengkap dengan atribut resmi.

“Tersangka mengaku dapat membantu menyelesaikan perkara korupsi di lingkungan wilayah hukum Kejati Sumsel. EF kemudian ikut berperan aktif membantu aksinya untuk meyakinkan para korban,” terangnya.

Editor: Agus Pebriana