DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau tahun 2025. Ketiganya yakni, Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW).

Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau, M Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (DAN). KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti dalam menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Johani Tanak saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

Baca juga :  Anggota DPR Maria Lestari Diperiksa KPK

Dalam perkara ini, diduga terjadi pemerasan oleh Abdul Wahid untuk permintaan penambahan anggaran untuk Dinas PUPR. Abdul Wahid diduga memerintah Dani untuk meminta fee atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP.

Tanak menduga bagi yang tidak menuruti perintah Abdul Wahid akan diancan dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’.

Baca juga :  Lingkar Dalam Bupati Ardito Mulai Dipanggil, Sekretaris BKPSDM Lampung Tengah Digelandang ke KPK

Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak Selasa, 4 November 2025 sampai 23 November 2025. Ketiganya ditahan di rumah tahanan negara (rutan) yang berbeda-beda.

Baca juga :  Palak Perangkat Desa untuk THR Lebaran, Bupati dan Sekda Cilacap Masuk Penjara KPK

“Terhadap AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap FRY dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” pungkasnya.

Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di wilayah Riau pada Senin, 3 November 2025. Dalam operasi senyap tersebut, KPK sempat mengamankan 10 orang.