KPK Jerat Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji, Salah Satunya Petinggi Maktour
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Pengembangan perkara tersebut dengan menetapkan dua tersangka baru.
Adapun, dua tersangka baru tersebut merupakan pihak swasta. Mereka yakni, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM) dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR).
“KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri,” kata Deputi Penindakan KPK Asep Guntur di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Menteri Agama periode tahun 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus ini. Sehingga, total ada empat tersangka dalam kasus ini.
“Sehingga sampai dengan saat ini, jumlah tersangka dalam perkara ini berjumlah empat orang,” kata Asep.
Atas perbuatannya, Ismail Adham dan Asrul Azis disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam kasus ini, Ismail dan Asrul diduga berperan aktif melakukan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
Ismail dan Asrul bersama-sama Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum SATHU serta pihak-pihak lainnya diduga melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Gus Alex. Pertemuan itu diduga untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8% sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus
dengan skema 50% – 50%,” beber Asep.
Selanjutnya, Ismail dan Asrul bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour), sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).
Ismail diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar USD30.000. Bukan hanya itu, Ismail diduga juga memberikan uang sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR kepada Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama.
Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.
Sedangkan Asrul diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar USD 406.000. Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.
Penerimaan sejumlah uang oleh Gus Alex dan Hilma dari para Ismail dan Asrul diduga sebagai representasi dari Yaqut Cholil selaku Menteri Agama pada saat itu.

Tinggalkan Balasan