DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kejaksaan Tinggi Bali resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait 106 sertifikat hak milik (SHM) yang tumpang tindih dengan kawasan Taman Hutan Rakyat Ngurah Rai atau Tahura Mangrove. Temuan ini menguatkan indikasi adanya pelanggaran hukum pada lahan negara yang seharusnya dilindungi.

“Status penanganan perkara Tahura, menurut teman-teman penyidik, ada indikasi tindak pidana korupsi. Karena itu, statusnya kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kantor Kejati Bali, Senin (20/10/25).

Baca juga :  Gubernur Koster Buka Bazar Pelayanan Publik Kejati Bali, Tegaskan Layanan Prima Jaga Citra Pariwisata

Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 20 saksi dan mengklarifikasi berbagai dokumen penerbitan sertifikat. Dengan naiknya status ke penyidikan, Kejati memiliki kewenangan lebih luas untuk mengambil langkah hukum, termasuk upaya paksa bila diperlukan.

Baca juga :  Gubernur Koster: Pidana Kerja Sosial Relevan dengan Tradisi Hukum Adat Bali

Kejati Bali juga tengah memperdalam keterlibatan sejumlah instansi dalam penerbitan SHM tersebut, seperti Badan Pertanahan Nasional dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali. Pemeriksaan diharapkan dapat mengungkap siapa pemegang hak pertama hingga pihak-pihak yang terlibat dalam pengalihan hak berikutnya.

“Tahura adalah tanah negara yang tidak bisa diperjualbelikan. Kawasan ini wilayah konservasi. Dugaan kami, ada alih fungsi lahan yang terjadi sejak 1990-an,” jelas Sumedana.

Baca juga :  Kejati Bali Amankan 5 Orang Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track Imigrasi

Saat ini, penyidik fokus menelusuri proses penerbitan 106 sertifikat tersebut. “Kami akan kejar bagaimana perolehannya, bagaimana terjadi pengalihan fungsi, dan siapa saja yang terlibat. Dengan status penyidikan, ruang gerak tim akan jauh lebih luas,” pungkasnya.

Reporter: Yulius N