Gubernur Koster Jadi Penguji Eksternal di FH Unud, Soroti Rekonstruksi Bank Tanah
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Gubernur Bali, Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M., tampil sebagai penguji eksternal dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) pada Senin (22/9/2025).
Kehadirannya sebagai akademisi sekaligus kepala daerah memberi warna khusus dalam ujian terbuka pengacara senior Agus Samijaya, SH., MH., yang resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum.
Dalam sidang yang dipimpin Dekan FH Unud, Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, SH., M.Hum., Gubernur Koster menguji disertasi Agus yang mengangkat tema strategis “Rekonseptualisasi Badan Bank Tanah dalam Mewujudkan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Rakyat.”
Kehadiran Koster menunjukkan konsistensinya mendorong riset akademik yang relevan dengan kebijakan pembangunan, khususnya dalam pengelolaan sumber daya agraria.
Agus Samijaya menyoroti perlunya Bank Tanah direkonstruksi agar tidak semata-mata berorientasi investasi. Menurutnya, praktik saat ini masih terlalu sentralistik dan minim transparansi.
“Bank Tanah ideal harus berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, menjunjung tinggi keadilan sosial, transparansi, keberlanjutan ekologi, partisipasi masyarakat, serta perlindungan hak-hak petani dan masyarakat adat,” ujarnya.
Sebagai penguji eksternal, Gubernur Koster menekankan pentingnya keberpihakan kebijakan agraria pada kepentingan rakyat. Reforma agraria, kata Koster, bukan hanya agenda hukum, tetapi juga amanat konstitusi yang harus diwujudkan secara konsisten untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah.
Agus Samijaya akhirnya dinyatakan lulus dengan predikat Sangat Memuaskan dan menjadi Doktor Ilmu Hukum ke-164 Fakultas Hukum Unud. Gelar ini melengkapi catatan akademis FH Unud sekaligus memperkuat gagasan reformasi agraria yang relevan dengan arah pembangunan nasional.

Tinggalkan Balasan