Isu Lama Dipoles Jadi Baru, Warga Bali Diminta Waspada Penggiringan Opini Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR — Pegiat antikorupsi asal Bali, Gede Angastia, menyoroti kembali beredarnya unggahan lama mengenai pemeriksaan Gubernur Bali Wayan Koster terkait pembebasan lahan proyek Jalan Tol Mengwi–Gilimanuk. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh narasi media sosial yang mengangkat ulang peristiwa lama seolah-olah kejadian baru.
Belakangan, jagat maya kembali diramaikan tangkapan layar berita lama tentang pemeriksaan Koster oleh aparat penegak hukum. Unggahan tersebut beredar tanpa mencantumkan waktu kejadian, lalu dibingkai dengan narasi provokatif sehingga memunculkan kesan kasus itu baru mencuat.
Padahal, pemeriksaan tersebut berlangsung pada awal Januari 2024. Saat itu, Ditreskrimsus Polda Bali meminta klarifikasi kepada Wayan Koster dalam kapasitas sebagai saksi guna melengkapi data atas laporan masyarakat terkait proyek strategis nasional Tol Mengwi–Gilimanuk.
“Publik harus bisa membedakan antara proses klarifikasi dan penetapan tersangka. Pemeriksaan saksi adalah bagian biasa dalam proses hukum dan tidak otomatis menunjukkan adanya kesalahan pidana,” ujar Gede Angastia, Senin (11/5/2026).
Menurut Angastia, pola mengangkat ulang berita lama tanpa konteks waktu merupakan bentuk penggiringan opini yang kerap terjadi di ruang digital. Informasi yang sudah usang dipublikasikan kembali dengan sudut pandang tertentu untuk membangun persepsi negatif di tengah masyarakat.
Ia menilai praktik semacam ini berpotensi menyesatkan karena memanfaatkan rendahnya budaya verifikasi informasi. Banyak pengguna media sosial, kata dia, cenderung mempercayai judul dan potongan gambar tanpa memeriksa tanggal publikasi maupun perkembangan terbaru perkara.
“Ini bukan sekadar kritik politik. Ketika informasi lama dipoles menjadi seolah-olah baru, yang dibangun bukan edukasi publik, melainkan emosi,” kata pria yang akrab disapa Anggas tersebut.
Anggas menegaskan kritik terhadap pejabat publik tetap sah dalam negara demokrasi. Namun kritik harus berdiri di atas data, konteks, dan perkembangan fakta terbaru, bukan dari potongan informasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam sistem hukum, banyak pihak dapat dimintai keterangan tanpa otomatis menjadi pelaku tindak pidana. Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam menerima maupun menyebarkan informasi yang belum dipahami secara utuh.
“Di era digital, kemampuan memeriksa sumber berita, waktu kejadian, dan status hukum seseorang menjadi benteng utama agar masyarakat tidak mudah terjebak permainan opini,” tegas Anggas.

Tinggalkan Balasan