DIKSIMERDEKA.COM – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jumat (19/9/2025).

Buronan tersebut adalah Elisabeth Riski Dwi Pantiani (39), mantan karyawan PT Eka Prima Graha. Riski diamankan di Jl. Rasamala Utara III Nomor 166, Srondol Wetan, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah.

Baca juga :  Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Korupsi PT Sendawar Jaya

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 788 K/Pid/2018 tanggal 5 September 2018, Riski terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.

Baca juga :  Kejagung Sita Uang Rp 450 Miliar Terkait Kasus Korupsi PT Duta Palma

Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna mengatakan atas perbuatanya Riski Dwi dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan.

Dengan penangkapan ini, Riski menjadi DPO ke-122 yang berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung.

Saat diamankan, yang bersangkutan bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung lancar.

Baca juga :  Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka di Kejagung

Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Semarang untuk menjalani eksekusi putusan.

Adapun Jaksa Agung menegaskan kembali komitmen jajarannya untuk terus memburu buronan yang masih berkeliaran. Ia juga mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri.

Editor: Agus Pebriana