DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Gunernur Bali Wayan Koster memastikan bahwa desa adat akan menjadi salah satu pihak yang menerima bagi hasil dari pungutan wisatawan asing (PWA) karena desa adat merupakan banteng penjaga kebudayaan dan alam Bali.

Penegasan itu disampaikan Gubernur Koster dalam pengarahan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Lingkungan, Kebudayaan dan Alam Bali, di Gedung Ksirarnawa, Art Center Denpasar, Jumat (15/08/2025).

Gubernur Koster menjelaskan penggunaan dana pungutan akan diarahkan pada sektor-sektor strategis, termasuk desa adat. Menurutnya, perlindungan budaya dan alam yang menjadi dasar pengenaan pungutan sesuai undang-undang dan peraturan daerah memang berada di wilayah dan tanggung jawab desa adat.

Baca juga :  Puspadi Bali Dorong Pemprov Segera Terbitkan Perda Disabilitas

“Dana pungutan juga untuk meningkatkan fasilitas layanan dan pariwisata, pengelolaan sampah, serta pembiayaan operasional dari sistem pungutan wisatawan asing itu sendiri,” terangnya.

Gubernur Koster menekankan pentingnya kerja sama semua pihak, terutama pelaku usaha pariwisata, untuk menyukseskan implementasi kebijakan ini. Ia berharap melalui perubahan Perda Pungutan Wisatawan Asing, dapat meningkatkan realiasi pungutan.

Baca juga :  Kantor Staf Presiden Sambangi Pemprov Bali Verifikasi Berbagai Isu

Gubernur Koster memaparkan pada tahun 2024, pendapatan dari pungutan mencapai Rp318 miliar dari sekitar 2,1 juta wisatawan asing atau sekitar 32 persen dari total 6,4 juta wisatawan mancanegara.

“Pada tahun 2025, hingga 14 Agustus 2025, pencapaian telah mencapai Rp229 miliar dari 1.531.476 wisatawan asing atau sekitar 34,8 persen meningkat 2,8 persen dibanding tahun sebelumnya,” terangnya.

Gubernur Koster mengatakan salah satu langkah strategis dalam Perda Pungutan Wisatawan Asing adalah mengoptimalisasi peran pelaku usaha sebagai end point dan mitra manfaat.

Dalam regulasi terbaru, pelaku usaha seperti hotel, vila, homestay, biro perjalanan, dan pengelola daya tarik wisata dapat ditunjuk sebagai end point, yakni pihak yang memfasilitasi langsung pembayaran pungutan dari wisatawan asing.

Baca juga :  Wagub Cok Ace: Pemprov Bali Komitment Dukung Penguatan Keamanan TSS Selat Lombok

Sebagai bentuk kompensasi, mereka akan memperoleh imbal jasa maksimal sebesar 3 persen dari total transaksi, yang akan dibayarkan per triwulan.

Sementara itu, mitra manfaat adalah badan usaha atau organisasi yang bekerja sama dengan Pemprov Bali melalui integrasi sistem pembayaran.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap partisipasi pelaku pariwisata semakin kuat, dan realisasi pungutan dapat ditingkatkan.

Editor: Agus Pebriana