Ungkap Adanya Kriminalisasi, Kuasa Hukum Mohon Hakim Bebaskan Jero Kepisah
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan silsilah keluarga yang menjerat Anak Agung Ngurah Oka alias Jero Kepisah kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (12/8/2025).
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan oleh tim kuasa hukum terhadap tuntutan tiga bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heriyanti bersama Hakim Anggota Ida Bagus Bamadewa Patiputra.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Kadek Duarsa, SH, MH, CLA, dan I Made Somya, SH, MH, membacakan pledoi setebal 352 halaman berjudul Kriminalisasi dan Rekayasa Pidana Demi Kepentingan Merampas Hak Atas Tanah Warisan Jro Gede Kepisah. Mereka menegaskan sejak awal perkara ini sarat upaya kriminalisasi.
Kadek Duarsa menilai indikasi kriminalisasi sudah tampak sejak tahap penyidikan di kepolisian hingga proses persidangan. Ia mengungkapkan pihaknya menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tidak lengkap, bahkan barang bukti baru diserahkan oleh penyidik Polda Bali pada 6 Mei 2025.
“Daftar barang bukti tidak disertai dokumen penyitaan. Padahal penting untuk mengetahui asal-usul dokumen tersebut,” tegasnya.
Ia juga menuding adanya keberpihakan, ketidakadilan, dan sikap tidak profesional selama persidangan. Hal itu, menurutnya, diperkuat dengan kehadiran penyidik Polda Bali sebagai saksi verbalisan.
“Pledoi ini kami susun berdasarkan rekaman persidangan untuk membantah dakwaan dan tuntutan JPU. Klien kami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga layak dibebaskan,” ujar Duarsa.
Sementara itu, I Made Somya menyebut perkara ini murni rekayasa untuk merampas tanah milik keluarga Jero Kepisah. Ia mengungkap adanya saksi yang dikondisikan, BAP yang disiapkan sebelum sidang, serta bukti-bukti yang diberikan terlambat.
“Dari hampir 200 bukti yang disebutkan, banyak yang tidak relevan,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga kuat terkait praktik mafia tanah. Berbagai kesaksian dan fakta persidangan disebut semakin menguatkan bahwa perkara ini penuh rekayasa dan permainan oknum aparat. Publik kini menanti putusan majelis hakim yang diharapkan memihak pada keadilan dan kebenaran, agar hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Tinggalkan Balasan