DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Sidang perkara dugaan pemalsuan silsilah yang dituduhkan kepada keluarga Jero Kepisah, Pedungan menghadirkan 3 penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali sebagai saksi verbalisan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 15 April 2025.

Ketiga penyidik yang dihadirkan yakni Zulfi, Komang Gede Oka dan Suherman. Dalam sidang terungkap pengakuan penyidik telah memeriksa saksi Gusti Ketut Alit Suteja, mantan Sekretaris Desa Adat Denpasar di sebuah rumah makan di Jalan Kaliasem Denpasar. 

Mengapa tidak di kantor? Saksi beralasan bukan untuk memeriksa melainkan hanya mengkonfirmasi kebenaran tanda tangan Gusti Ketut Alit Suteja dalam silsilah pelapor AA Eka Wijaya dan memastikan sejauh mana pengetahuannya terkait silsilah tersebut.

“Tujuannya untuk mengkonfirmasi kebenaran tanda tangan yang bersangkutan pada silsilah pelapor (AA Eka Wijaya, red) yang mulia,” kata Zulfi di muka sidang yang dipimpin oleh Hakim Heriyanti SH M.Hum selaku ketua, Ida Bagus Bamadewa Patiputra SH MH dan I Gusti Ayu Akhiryani SH MH selaku anggota.

Baca juga :  Sebut Ada Mafia Tanah di Bali, Ini Kata Made Somya Terkait Pernyataan Arteria Dahlan

Atas jawaban tersebut, Hakim Heriyanti mempertanyakan apakah penyidik boleh melakukan pertemuan tidak resmi dengan saksi di luar kantor dan menilai tujuan saksi bertemu di luar adalah urgensi dari pemeriksaan yang seharusnya dilakukan di kantor.

“Apakah boleh penyidik melakukan pertemuan informal dengan saksi di luar kantor. Bukankah itu merupakan urgensi dari sebuah pemeriksaan (memastikan tanda tangan saksi yang ada pada silsilah pelapor, red) sehingga seharusnya dilakukan di kantor,” ujar hakim Heriyanti.

Selain itu dalam persidangan juga terungkap penyidik hanya melakukan uji lab forensik pada alat bukti pipil sementara dokumen silsilah yang menjadi objek pokok perkara tidak. Saksi mengatakan alasannya karena hanya melanjutkan berkas yang dilimpahkan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Baca juga :  Made Somya Sebut Ada Berita Menyesatkan Terkait Kasus Jero Kepisah

Salah satu tim kuasa hukum keluarga Jero Kepisah, Made Sugianta menilai hal tersebut sebagai ketidaknyambungan. Dan aneh, katanya, bukti dari pihak terlapor tidak pernah diperiksa sebagai pembanding untuk mengatakan suatu dokumen palsu atau asli. 

“Ini ada ketidaknyambungan, seharusnya apa yang dilaporkan seharusnya itu yang diutamakan uji lab. Dan anehnya, dari pihak terlapor sama sekali tidak diperiksa,” ujar Made Sugianta.

Sebelumnya, Gusti Ketut Alit Suteja mengaku tidak tahu-menahu mengenai perkara itu. Ia menjadi saksi karena diminta oleh pelapor AA Ngurah Eka Wijaya. Kata Alit Suteja, AA Ngurah Eka Wijaya memintanya untuk menerangkan silsilah yang dipegang pelapor di penyidik.

Baca juga :  Dugaan Rekayasa Hukum dalam Kasus Jero Kepisah Menguat

“Saya tidak tahu kasus ini, saya tahu dari AA Ngurah Eka Wijaya ketika saya diminta ke rumahnya untuk menerangkan silsilah yang dipegang sama dia,” ungkap saksi Alit Suteja dalam sidang, Selasa 18 Februari 2025.

Selain itu, saksi Alit Suteja juga mengaku dirinya tidak pernah mendapat panggilan dari kepolisian terkait perkara tersebut. Ia justru diminta oleh AA Ngurah Eka Wijaya untuk menjadi saksi dan diperiksa oleh penyidik di salah satu restoran Jalan Kaliasem Denpasar.

Saat diperiksa di restoran, Alit Suteja mengatakan dirinya telah diberikan jawaban dan hanya boleh memberikan keterangan sesuai jawaban yang diberikan. “Tapi saya diperiksa di restoran, saat itu ada yang tanya sambil ketik di laptop,” kata Alit Suteja.