Terungkap! Ada Negosiasi Pembagian Tanah Sebelum Perkara Silsilah Jero Kepisah Bergulir
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Sidang lanjutan perkara pemalsuan silsilah yang dituduhkan kepada keluarga Jero Kepisah di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa 29 Juli lalu mengungkap fakta mengejutkan. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heriyanti dan Hakim Anggota Ida Bagus Bamadewa Patiputra ini menghadirkan pembelaan dari pihak terdakwa.
Dalam keterangannya, Turah Oka menyebut tak ada anggota keluarga Jero Kepisah yang mempersoalkan silsilah leluhur. Justru, klaim muncul dari Anak Agung Eka Wijaya alias Jero Jambe Suci, yang disebut tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga Jero Kepisah.
“Tak mungkin orang Bali mengklaim leluhur orang lain semudah itu tanpa protes keluarga besar. Kalau memang ada yang salah, tentu sudah ditolak sejak awal,” tegas Turah Oka.
Yang mengejutkan, ia mengungkap pernah didatangi seseorang bersama mediator sebelum kasus ini mencuat, yang menawarkan pembagian tanah warisan: 40 persen untuk dirinya, 40 persen untuk Turah Mayun, dan 20 persen untuk mediator. Tawaran itu ia tolak mentah-mentah.
Kuasa hukum Turah Oka, Made Somya Putra SH, MH mengatakan hal tersebut indikasi mencurigakan dalam kasus yang menjerat kliennya. “Pelapor datang dengan mediator tak dikenal, menawarkan pembagian tanah waris. Ini jelas mencurigakan,” ujarnya.
Somya juga menegaskan nama leluhur yang dipermasalahkan berasal dari lontar dan disepakati seluruh keluarga besar. Nama-nama seperti I Gusti Gde Raka, I Gusti Gde Raka Ampug, I Gusti Ampug, hingga I Gusti Raka DT, menurutnya merujuk pada satu orang leluhur yang sama.
Kuasa hukum lainnya, Kadek Duarsa, SH, MH, CLA menyoroti aspek niat jahat (mens rea). Ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah berniat melakukan pemalsuan.
“Turah Oka tidak mengenal siapa itu Eka Wijaya. Ia hanya melaksanakan permintaan keluarga untuk membuat silsilah,” katanya.
Terkait dokumen kematian yang dipermasalahkan jaksa, Kadek menyatakan data itu berasal dari pamannya dan disaksikan keluarga besar. Ia menilai jaksa gagal membuktikan niat jahat Turah Oka.
“Yang membuat silsilah adalah keponakan Turah Oka atas permintaan keluarga besar. Tuduhan terhadapnya tidak berdasar,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan