DIKSIMERDEKA.COM, SUMSEL – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di Rumah Tersangka EK pelaku Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan yang beralamat di Perum Mitra Permai Blok C, RT.024/003, Karang Jaya, Gandus, Palembang, Kamis (18/01/2024).

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 8 Januari 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-2476/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 28 Desember 2023.

Baca juga :  Kejati Sumsel Naikan Status 8 Saksi Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif

Penggeledahan dipimpin Ketua Tim Penyidik Iwan Arto. Adapun penyitaan dilakukan terhadap beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara.

Sebelumnya Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menerangkan bahwa Kejati Sumsel menetapkan satu orang tersangka berdasarkan hasil penyidikan dalam perkara dugaan gratifikasi oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan nomor : PRINT-22/L.6/Fd.1/12/2023 Tanggal 07 Desember 2023.

Baca juga :  Kejati Sumsel Lantik Pejabat Eselon III dan IV, Perkuat Kinerja dan Regenerasi Organisasi

Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 6 orang. Adapun modus operandinya yaitu tersangka mengatasnamakan kejaksaan dengan menjanjikan untuk dapat mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Palembang.

Baca juga :  Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi KUR Martapura, Rugikan Negara Rp 3,9 Miliar

Editor: Agus Pebriana