DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar pendidikan dasar, dari SD hingga SMP, di sekolah swasta maupun negeri digratiskan dinilai sebagai langkah progresif yang telah lama dinantikan masyarakat.

Keputusan MK ini dinilai sejalan dengan tujuan utama kemerdekaan Indonesia, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, implementasinya di lapangan bukanlah hal sederhana putusan itu, terutama karena adanya ragam kategori sekolah swasta.

Pernyataan itu diungkapkan oleh Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta. “Ya bagus lah itu. Itu putusan yang progresif sekali. Dan itu harapan semua orang dari dulu. Cuman turunannya agak problematik sedikit yah. Kan ada SD swasta mandiri, ada SD swasta tidak mandiri. Ada SMP swasta tidak mandiri, ada SMP swasta mandiri,” kata Nyoman dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025).

Baca juga :  Parta Soroti Penanaman Modal Asing di Bali Gerus Usaha Lokal

Nyoman Parta menjelaskan bahwa sekolah tersebut biasanya tumbuh dari kebutuhan masyarakat di daerah terpencil, yang tidak memiliki cukup sekolah negeri. Sekolah swasta yang tidak mandiri adalah ketergantungan pembiayaannya memang pada pemerintah dan pihak eksternal.

Baca juga :  Mangrove Benoa Kembali Tercemar, Nyoman Parta Nilai Pertamina dan Otoritas Pelabuhan Tak Serius

“Nah yang begini menurut saya tidak masalah, memang harus digratiskan itu,” ungkap legislator daerah pemilihan (Dapil) Bali ini.

Sebaliknya, sekolah swasta mandiri yang sebagian besar yg bersekolah siswa dari keluarga mampu dan tidak bergantung pada dana pemerintah.

“Sekolah swasta itu tidak mengambil uang dari BOS, kan. Ya artinya mereka tidak terlalu fokus dengan biaya dana BOS. Nah, tetapi mendapatkan uang dari kontribusi orangtua murid. Nah ini bagaimana mengurusnya, mengaturnya,” ucap Nyoman Parta.

Nyoman Parta menambahkan, saat ini DPR melalui Panitia Kerja (Panja) RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sidiknas) tengah membahas skema yang relevan untuk mengakomodasi berbagai jenis sekolah tersebut.

Baca juga :  Tidak Berhenti di Penggeledahan, Parta Desak KPK Periksa Kepala Imigrasi di Bali

Dia berharap aturan turunan dari putusan MK nanti bisa membedakan antara sekolah yang harus digratiskan sepenuhnya dan sekolah yang masih bisa menerima kontribusi dari masyarakat.

“Kebetulan sekali di DPR sedang bekerja Panja Sidiknas. Itu akan mencoba memasukkan ini agar jelas, mana yang masuk kategori gratis, dan mana yang menjadi kontribusi dari masyarakat,” tandasnya.

Editor: Nyoman