Anggota Komisi VI DPR RI, Nyoman Parta. (Foto: istimewa)

DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Orientasi regulasi yang difasilitasi pemerintah harus menjamin perlindungan dan pengembangan koperasi dan UMKM.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI, Nyoman Parta pada Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Bidang Koperasi, UMKM, Kewirausahaan Tahun 2022 di Bali.

Baca juga :  Besok, BRIN Rilis ‘Rapor Daya Saing’ Daerah 2025, Daerah Lemah Siap-Siap Kena Sorot

“Pentingnya koperasi dan UMKM dalam perlindungan, pengembangan, dan pemajuan ekonomi nasional,” ungkapnya pada Senin (20/6).

Parta juga menambahkan, perlu adanya pendampingan dalam upaya peningkatan keahlian para pelaku usaha. 

“Para pelaku usaha harus memiliki keahlian soal digital-skill, karena digitalisasi telah membawa perubahan yang besar pada sektor kewirausahaan dan bisnis,” sambungnya. 

Baca juga :  Putri Koster Harap Kerajinan Nusantara Jangkau Pasar Dunia

Kementerian Koperasi dan UMKM telah menetapkan enam program prioritas untuk menunjang dan memfasilitasi pengembangan koperasi, UMKM,  dan kewirausahaan di Indonesia.

“Agar enam program prioritas ini dapat berjalan dengan optimal, penting dilakukan pengawasan untuk memastikan segala tahapan program terlaksana tepat sasaran dan sesuai ketentuan,” tutupnya.

Baca juga :  Dukung UMKM, Menkumham Canangkan 2023 Sebagai Tahun Merek

Secara khusus Parta menyinggung soal pengembangan pertanian coorporate dan percepatan penyelesaian RUU tentang Koperasi.

“29,59% penduduk Indonesia adalah petani, dengan mengembangkan coorporate pertanian para petani akan terfasilitasi untuk mengkoorporasi hasil pertanian dan membuka kesempatan ekspor,” tuturnya.

“Percepatan penyelesaian RUU Koperasi juga sebagai perwujudan pasal 33 UUD 1945,” tutupnya. (*/sin)