Putri Koster Soroti Implementasi Pergub 47 Tahun 2019
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS Padas), Putri Suastini Koster menyoroti implementasi Pergub Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Menurutnya sejak peraturan ini diterbitkan pelaksanaanya dilapangan belum optimal.
Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali pada Jumat (16/5/2025).
Dalam kesempatan itu, Putri Koster mengatakan sistem pengelolaan yang selama ini hanya memindahkan sampah dari satu tempat ke tempat lain bukanlah solusi.

“Kekeliruan sistem dan pola penanganan sampah selama ini tentu jika tidak ditangani dengan baik dan serius (hanya dipindah satu tempat ke tempat lain), layaknya gunung es yang nantinya akan menjadi permasalahan yang tidak pernah terselesaikan,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, pihaknya mendorong rumah tangga untuk membangun teba modern, sebuah lubang sedalam dua meter yang difungsikan untuk membuang sampah organik, terutama dari dapur, dan diletakkan di tengah halaman rumah.
“Setiap orang terutama rumah tangga yang berpotensi menghasilkan sampah, wajib memikirkan penanganan sampah secara bijak. Jika jaman dahulu (terutama di desa) terdapat teba atau tempat khusus yang diperuntukkan mengumpulkan sampah, namun berbeda dengan kondisi saat ini, khususnya rumah tangga yang tinggal di perkotaan dengan luas rumah cukup sempit) lebih memilih menggunakan jasa angkut sampah,” terangnya.
Putri Koster mengatakan pembuatan teba modern ini sebagai langkah yang menjadi bagian dari antisipasi rencana penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung pada Desember 2025.
“Suwung harus ditutup, agar motivasi kita untuk mengelola sampah secara mandiri dapat dipercepat, untuk mewujudkan Bali yang bersih melahirkan pikiran yang bersih.”
Senada dengan itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Rentin, menegaskan perlunya kolaborasi lintas sektor dalam penanganan sampah di Bali.
Ia menyebutkan bahwa sinkronisasi antara masyarakat, komunitas, dan pemerintah sangat diperlukan agar pengelolaan sampah tidak tumpang tindih.
“Organisasi atau komunitas lingkungan yang mendampingi satu wilayah diharapkan dapat berfungsi sebagai kontrol sosial yang cermat dan tegas,” ungkapnya.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan