Sejumlah Kasus Tipikor di Bali Mulai Diseret ke Meja Hijau
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terus mengintensifkan pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Hingga September 2025, sejumlah perkara besar resmi dilimpahkan ke meja hijau untuk proses persidangan.
Deretan kasus tersebut meliputi penyimpangan dana kredit Lembaga Perkreditan Desa (LPD), penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), hingga pengelolaan keuangan desa dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang menimbulkan kerugian negara.
“Kasus-kasus yang sudah masuk pengadilan antara lain pemerasan perizinan oleh Kadis Perizinan Buleleng, penyimpangan penyaluran KUR, pemberian kredit bermasalah pada LPD, serta dugaan korupsi dana desa dan Bumdes,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Eka Agus Sabana, Rabu (24/9/2025).
Eka menambahkan, perkara tipikor tersebut tersebar hampir di seluruh kabupaten/kota di Bali. “Denpasar sedang menyidangkan kasus dana LPD, ada juga di Tabanan, Klungkung, Buleleng, hingga Jembrana terkait penyaluran dana KUR,” jelasnya.
Meski sejumlah kasus telah disidangkan, Kejati Bali tetap melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan korupsi lainnya. “Beberapa perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, hampir merata di semua kabupaten, namun kami masih terus melakukan penyelidikan,” tegas Eka.
Sebelumnya, Kejati Bali mencatat telah menangani 41 dugaan kasus Tipikor hingga September 2025. Dari jumlah tersebut, sebagian naik ke tahap penyidikan, sementara kasus lain dihentikan karena kerugian negara berhasil dikembalikan.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan