DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Sidang pembacaan Putusan kasus investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) dengan Terdakwa Komang Tri Dana Yasa di Pengadilan Negeri, Denpasar, Selasa (14/05/2024) ditunda.

Majelis Hakim Gede Putra Astawa mengatakan putusan untuk sementara waktu ditunda dan akan dibacakan pada sidang pada Kamis 16 Mei 2024.

Penasehat Hukum Komang Tri Dana Yasa, Bagus Dwipa mengatakan penundaan ini sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim.

Baca juga :  Terungkap di Sidang, Transfer Pelapor ke Rekening Keluarga Togar Situmorang Disebut untuk Operasional

Meski demikian, ia berharap putusan yang akan dibacakan majelis hakim nanti bisa mengabulkan Ne Bis In Idem. Hal ini mengingat Terdakwa telah menjalani perkara dengan objek yang sama.

Sebelumnya dalam pledoi yang dibacakan penasehat hukum Terdakwa, dijelaskan bahwa Terdakwa I Nyoman Tri Dana Yasa sebelumnya telah diadili dalam perkara yang sama dan telah ditetapkan sebagai Narapidana.

Baca juga :  Ahli Pidana Sebut Tuduhan terhadap Togar Situmorang Tanpa Unsur Pidana

Disamping itu, Terdakwa juga telah menjalani Pemidanaan di Lapas Kerobokan, dan terdakwa telah pula mengembalikan uang sebesar Rp 20 milyar untuk menanggulangi kerugian para investor dengan uang pribadi.

Lebih lanjut, Bagus Dwipa mengatakan pengembalian tersebut juga telah diakui di depan persidangan oleh para saksi investor, serta 8 (delapan) SHM tanah atas nama terdakwa yang diperoleh dalam menjalankan PT. DOK telah disita pada perkara sebelumnya dan telah diserahkan oleh terdakwa untuk menanggulangi dana para investor.

Baca juga :  Bareskrim Polri Ungkap Investasi Bodong, Begini Modus Pelaku

“Sehingga sudah sepatutnya dakwakan Jaksa Penuntut Umum tersebut dinyatakan Batal Demi Hukum karena nebis in idem, agar adanya kepastian Hukum dan tidak ada kezoliman Hukum bagi terdakwa,” terangnya.

Reporter: Agus Pebriana