DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar mengeluarkan putusan yang memenangkan Pemerintah Kabupaten Badung dalam gugatan yang diajukan I Gusti Ngurah Rai Suara, Selasa (25/02/2025).

Putusan itu berkaitan dengan keputusan Bupati Badung yang mengatur penetapan tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan di Desa Adat Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, sebagai Barang Milik Daerah.

Baca juga :  Badung Luncurkan TPSSS-B3 di TPST Mengwitani, Atasi Ancaman Limbah Rumah Tangga Berbahaya

Dalam putusan bernomor Nomor: 30/G/2024/PTUN.Dps, PTUN Denpasar memutuskan bahwa keputusan Bupati Badung mengenai tanah tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Oleh karena itu, gugatan Penggugat ditolak dan Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 389.000,00.

Adapun tanah ini sebelumnya dipermasalahkan oleh Penggugat I Gusti Ngurah Rai Suara yang mengklaim tanah tersebut merupakan Padruwen Desa Adat Pererenan dan dikuasai secara turun-temurun.

Baca juga :  Jaksa Masuk Sekolah, Edukasi Dini Hukum di SMPN 4 Abiansemal

Kepala Kejari Badung Sutrisno Margi Utomo mengatakan dengan ditolaknya gugatan tersebut, objek sengketa tanah tersebut tetap sah.

Di samping itu, upaya Pemerintah Kabupaten Badung dalam menginventarisasi serta memanfaatkan tanah sebagai Barang Milik Daerah untuk kepentingan masyarakat tetap diterima.

“Keputusan ini menjadi langkah penting dalam mempertahankan aset daerah yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Badung,” terangnya.

Baca juga :  Kejari Badung Terima Pelimpahan Tahap II Kasus WNA Rusia

Ia pun mengungkapkan bahwa langkah tersebut adalah bagian dari upaya untuk mempertahankan aset daerah dan mendukung pembangunan demi kemakmuran rakyat, sesuai dengan filosofi dasar Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Editor: Agus Pebriana