DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Sidang PT DOK Kembali Digelar, Kini Terungkap 5 Terdakwa Sebagi Komisaris

Sidang investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) kembali digelar bertempat di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (30/02/204).

Dalam sidang tersebut kelima Terdakwa berinisial inisial IPSOA, IPEY, INAS, RKP, dan IWBA terungkap sebagai komisaris dalam struktur perusahaan tersebut.

Penasihat Hukum Terdakwa Komang Tri Dana Yasa, Tri Bagus Made Dwipa Buana mengatakan terungkapnya 5 Terdakwa sebagai komisaris di PT DOK membuktikan bahwa klienya tidak bekerja seorang diri.

“Ini membuktikan bahwa Terdakwa Komang Tri Dana Yasa tidak bekerja sendiri, melainkan ada juga kelima Terdakwa, yang sampai hari ini justru tidak diadili,” terangnya, Selasa (30/04/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan dalam persidangan 5 Terdakwa juga terbukti telah menerima komisi dan fee dari proses investas PT DOK.

Baca juga :  Kuasa Hukum Hie Kie Shie Sebut Ada Permainan di Eksekusi Villa Kliennya

“Semua pihak baik klien kami sebagai trader, kemudian 5 founder dan para investor PT DOK juga sudah menikmati hasil keuntungan dari trading yang dijalankan oleh klien kami,” terangnya.

Lebih jauh ditambahkan bahwa kliennya sebagai trader tunggal di PT DOK atas persetujuan ke 5 Terdakwa.

“Sidang kemarin, ada saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU, red) dari PT Monex menerangkan memang benar klien kami sebagai investor bursa berjangka melalui PT Monex sebagai trader, namun hal tersebut atas persetujuan ke 5 founder,” ujarnya.

Lebih lanjut Bagus Dwida menyebut kesepakatan tersebut telah tertuang dalam struktur organisasi perusahaan yang disahkan di notaris.

Baca juga :  Uji Keadilan, Togar Situmorang Ajukan Praperadilan

“Tentunya itu berkaitan dengan perjanjian antara klien kami (Mang Tri, red) dengan 5 founder dimana perjanjian tersebut memuat mengenai tugas dan tanggung jawab antara para pihak, tugas klien kami sebagai trader dan 5 founder yang mengumpulkan uang investor PT DOK,” sambung Bagus Dwida.

Terakhir, Bagus Dwida menyebut ke 5 founder menyetujui pembentukan PT DOK tanpa adanya paksaan dari Mang Tri.

Korban Sayangkan Opini Liar 5 Terdakwa Hanya sebagai Karyawan

Korban investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) sayangkan opini liar di publik yang menyatakan 5 Terdakwa sebagai karyawan. Menurut mereka para Terdakwa merupakan founder otak dari PT DOK.

“Mereka (5 Terdakwa) itu founder. Bukan sebagai orang suruhan dari Terdakwa I Nyoman Tri Dana Yasa,” ungkap salah satu korban PT DOK, I Ketut Sudiarta Antara, saat ditemui usai sidang pemeriksaan saksi, Kamis (19/04/2024).

Baca juga :  Sidang Putusan Kasus PT DOK Ditunda, PH Harapkan Hakim Kabulkan Ne Bis In Idem

Untuk membuktikan hal tersebut, Ia pun siap membeberkan barang bukti berupa video kepada para hakim. Dalam video tersebut, lanjut Sudiarta memperlihatkan 5 Terdakwa mengajak I Nyoman Tri Dana Yasa membuat PT DOK.

“Kami sudah menyiapkan flasdist bahwa mereka mengaku sebagai pendiri. Bila perlu nanti videonya akan dimunculkan,” terangnya.

Ia pun berharap majelis hakim bisa memberikan keputusan bijak dan adil bagi ratusan para korban investasi bodong PT DOK.

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan saksi PT DOK, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 orang saksi.

Reporter: Agus Pebriana

Reporter: Agus Pebriana