Kasus PT DOK: Lima Terdakwa Diduga Otak yang Menjalankan Sistem
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Babak baru perkara investasi trading bodong PT Dana Oil Konsorsium (PT DOK) dengan lima terdakwa founder PT DOK memasuki babak baru. Sidang perdana kelima terdakwa digelar Kamis, 14 Maret 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Kelima terdakwa yakni Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, I Wayan Budi Artana dan Rai Kusuma Putra. Selain sebagai founder, kelimanya disinyalir sebagai otak yang menjalankan sistem PT DOK.
Drs Alit Widana, S.H, MSi selaku kuasa hukum korban pelapor menyebut, berdasarkan fakta dan keterangan dari kliennya, terpidana Komang Tri Dana Yasa awalnya sebagai trader dibujuk dan dirayu diangkat jadi direktur untuk bergabung membuat perusahaan dilakukan oleh 5 terdakwa sebelum merekrut para member untuk mengumpulkan dana masyarakat.
Komang Tri Dana Yasa sendiri saat ini statusnya telah terpidana, ia divonis hukuman 3 tahun penjara dalam kasus ini.
“Nanti kan bisa dibuktikan di persidangan lewat pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa disinilah nanti akan kita lihat bersama, siapa merekrut, siapa yang menerima uang. Nanti akan terbongkar,” terang Alit Widana kepada wartawan, Sabtu (16/3/24).
Alit Widana juga menegaskan, dana kerugian masyarakat dalam perkara ini sangat besar. Ia menyebut dari kliennya saja dikatakan mengalami kerugian lebih dari Rp 30 miliar. Belum lagi korban lain, tidak melaporkan atau sudah melapor ke polisi pastinya masih banyak.
“Saya pegang datanya kerugian dari klien kami sebesar Rp 39 miliar. Belum lagi kelompok korban lain. Mudah mudahan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar berhati-hati melakukan investasi,” jelasnya.
Disinggung terkait dakwaan jaksa
mendakwa kelima terdakwa dengan Pasal 378 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 372 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP, pihaknya berharap terdakwa juga dijerat Pasal 55 KUHP sebagai turut serta, karena kelima founder sebagai aktor utama.
“Sebenarnya kami berharap juga dijerat pasal 55 KUHP sebagai turut serta, karena kelima founder juga sebagai aktor utama, merekrut dan menerima uang trading dari investor. Semoga dalam persidangan selanjutnya dapat dibuktikan tentang pasal 55 KUHP dari pemeriksaan saksi dan terdakwa serta pemeriksaan alat alat bukti,” pungkas Alit Widana.
Sementara itu Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H MH selaku Penasihat Hukum (PH) dengan menyebut kelima kliennya sebagai korban lantaran hanya membantu terdakwa Mang Tri.
“Konsep membantu kejahatan dalam perkara ini karena klien saya mengerjakan perintah dan menjalankan perintah termasuk melakukan edukasi,” sebut Gendo kepada wartawan beberapa waktu lalu.
“Yang bekerja di bawah perintah I Nyoman Tri Dana Yasa sebagai Owner dan konseptor serta Trader Tunggal bukan hanya Klien Kami tetapi banyak yang lain,” sambungnya.
Gendo menambahkan edukasi bukan dilakukan oleh klien nya saja, banyak orang yang melakukan edukasi, mengajak orang bergabung dan mendapatkan fee dari I Nyoman Tri Dana Yasa, rata-rata 10%.
“Yang mempunyai konsep trading, yang memegang akun trading, yang menikmati keuntungan trading dan yang sengaja meloloskan uang investor adalah I Nyoman Tri Dana Yasa. Sehingga tidak benar kliennya memberikan bantuan kepada I Nyoman Tri Dana Yasa sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum,” pungkas Gendo.
Editor: Agus P

Tinggalkan Balasan