Dukung Pembangunan Desa, Kejari Badung Tandatangani MoU dengan Kepala Desa
DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – Kejari Badung melaksanakan kegiatan MoU dan penerangan hukum antara JPN dengan kepala desa (perbekel) se-Badung. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo SH, Jumat (14/02/2025).
Dalam kesempatan itu, Kajari Badung menyampaikan kegiatan MoU tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pembangunan Desa berdasarkan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI Nomor 6 yaitu membangun dari desa dari dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Selain itu tambahnya, kehadiran kejaksaan dalam kegiatan MoU dan penerangan hukum ini untuk melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa ataupun Sumber Dana lain yang diperoleh oleh Desa dengan tujuan agar Pembangunan di Desa dapat berjalan dengan baik dan dapat dimanfaatkan oleh Masyarakat.
“Apabila masih ditemukan adanya pengaduan terkait pengelolaan dana desa, kami tetap akan menindaklanjutinya berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Badung, dan hal tersebut menegaskan bahwa pendampingan yang kami
lakukan dalam pencegahan perbuatan melawan hukum yang mengarah kepada tindak Pidana Korupsi,” terangnya.
Adapun tujuan dari kegiatan ini, juga sebagai tindak lanjut arahan Jaksa Agung serta arahan Jaksa Agung Muda Intelijen dalam membantu Pembangunan
didesa. Selain itu juga saat ini kejaksaan RI melalui Jaksa Agung Muda Intelijen telah melaunching Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding sebagai Upaya penguatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan
dana desa.
Terakhir, ia mengatakan setelah MoU dilaksanakan diharapkan desa tidak perlu takut dan ragu dalam pengelolaan dana desa dan apabila masih ada keraguan dapat mengajukan permohonan pendampingan atau pendapat hukum ke Jaksa Pengacara Negara Kejari Badung.
Editor: Agus Pebriana
Tinggalkan Balasan