DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan berhasil menangkap buronan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Paulus Tannos. Ia dikabarkan ditangkap di Singapura dan sedang ditahan oleh pihak otoritas di negara tersebut.

“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, Jumat (24/1/2025).

Lembaga antirasuah saat inj sedang berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk ekstradisi atau penyerahan tersangka Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia. Tannos bakal segera diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga :  GSL Kembali Dilaporkan Terkait Korupsi APD Covid-19

“KPK saat ini telah berkoordinasi Polri, Kejagung dan kementerian hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” kata dia.

Sekadar informasi, Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos merupakan salah satu tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Saat ini, Paulus Tannos masih buron. Kabar terakhir, Tannos sempat terdeteksi berada di Thailand.

Baca juga :  OTT KPK di Madiun, Wali Kota Maidi Digiring ke Gedung Merah Putih

Bahkan, aparat penegak hukum sudah menemukan lokasi Paulus Tannos di Thailand. Namun, saat hendak dilakukan penangkapan, ternyata Paulus Tannos belum masuk dalam sistem red notice Interpol. Upaya penangkapan terhadap Paulus Tannos di Thailand gagal.

Baca juga :  Lima Tuntutan GMPK ke KPK: Evaluasi BPOM hingga Usut Mafia Kosmetik

Usut punya usut, Paulus Tannos tenyata berganti nama. Bukan hanya ganti nama, temuan terbaru KPK menyebut bahwa Tannos juga mengubah paspornya. Oleh karenanya, buronan tersebut tidak terlacak dalam sistem keadministrasian. Hal itu, juga berpengaruh pada sistem red notice yang tidak bisa mendeteksi identitas baru Tannos.