DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya meminta pemerintah kabupaten/kota melakukan langkah-langkah yang mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang diinisiasi pemerintah Prabowo-Gibran.

Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi bersama kepala daerah pada Kamis (16/01/2025). Rapat tersebut percepatan program 3 juta rumah yang telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pekerjaan Umum, dan Dalam Negeri.

Baca juga :  Dua Keluarga di Karangasem Terima Bantuan dari Pemprov Bali

Dalam kesempatan itu, Mahendra Jaya meminta pemerintah daerah memberikan Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta mempercepat layanan penerbitan PBG.

Ia menambahkan bahwa sesuai dengan SKB tersebut, Menteri Dalam Negeri menginstruksikan kepala daerah, termasuk Bupati dan Walikota, untuk menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai Pembebasan BPHTB dan Perkada mengenai pembebasan retribusi PBG bagi MBR.

Selain itu, pelayanan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan rumah bagi MBR harus dipercepat, dengan waktu penyelesaian maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

Baca juga :  Tegas! Pemprov Bali Terbitkan Aturan untuk Jaga Martabat Pariwisata Bali

Mahendra juga menambahkan “Untuk Bali harusnya bisa lebih cepat dari itu, karena sudah ada Best Practice di Kota Tangerang dan Kabupaten Sumedang yang bisa selesai dalam waktu kurang dari 53 menit, Bali harusnya bisa lebih cepat dan mudah”

Percepatan Penerbitan PBG bagi MBR mencakup pembangunan rumah oleh pengembang maupun rumah swadaya oleh masyarakat non-pengembang.

Baca juga :  Kadin Siap Dukung Program Pemprov Bali

Sementara itu, kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Bali ditentukan berdasarkan penghasilan bulanan, yaitu, Tidak kawin sebesar Rp 7 juta, Kawin sebesar Rp 8 juta dan Peserta Tapera (satu orang) sebesar Rp 8 juta.

Mahendra Jaya juga menginstruksikan Bupati dan Walikota untuk segera menyusun dan menetapkan kedua Perkada tersebut. Selain itu juga menghimbau kepada masyarakat untuk manfaatkan kemudahan layanan penerbitan PBG bagi MBR ini.

Editor: Agus Pebriana