DIKSIMERDEKA.COM, COM, DENPASAR, BALI – Wayan Koster dan Nyoman Giri Prasta resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2025-2030. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 26 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Bali Tahun 2024.

Keputusan penetapan dibacakan langsung oleh Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam sidang penetapan pasangan gubernur dan wakil gubernur bali terpilih di The Trans Hotel Seminyak, Kamis (9/1/2025).

Baca juga :  Gubernur Bali Gelontorkan Stimulus untuk Koperasi Terdampak Pandemi

“Menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Nomor Urut 2, Dr. Ir. Wayan Koster MM dan I Nyoman Giri Prasta S.Sos sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Bali Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024,” ungkap Lidartawan saat membacakan SK penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali.

Baca juga :  Langkah Koster-Giri Kendalikan Alih Fungsi Lahan di Bali

Pasangan Koster-Giri ditetapkan dengan perolehan suara 1.413.604 suara atau 61,46 persen. “Penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih 2024 ditetapkan dan sekaligus dilakukan pengumuman pada Kamis 9 Januari 2025 pukul 09.56 WITA,” ucap Lidartawan.

Baca juga :  Dukung Festival Layang-Layang, Gubernur Koster Siapkan Lahan 2 Hektar

Menurut Lidartawan, pelaksanaan pilkada serentak kali ini merupakan pilkada yang bersejarah, lantaran melalui proses yang cukup panjang.

“Ini mudah-mudahan bisa menjadi titik tonggak ke depan, sehingga Pemilu berikutnya di Bali harus mampu melaksanakan dengan baik lagi,” pungkas Lidartawan.

Reporter: Yulius
Editor: Wayan Agus