DIKSIMERDEKA.COM – Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali di bawah komando Gubernur Bali Wayan Koster berhasil menangani defisit anggaran yang sempat dialami Pemprov Bali.

Defisit ini mencapai sekitar Rp 700 miliar, dan akhirnya bisa ditangani dengan baik. Dengan demikian APBD siap kembali dijalankan dalam bentuk kegiatan seperti sedia kala.

Demikian hal yang terungkap saat Gubernur Bali mengikuti sidang paripurna bersama anggota DPRD Provinsi Bali dengan agenda pembacaan oleh Gubernur Bali terkait Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (5/8).

Baca juga : Gubernur Koster Targetkan Bali Menuju Pelayanan Publik Modern “Zero Complain”

“Defisit ini sudah berhasil ditutup melalui berbagai usaha, jadi Perubahan APBD Tahun 2019 ini sehat, lebih berkualitas, serta memberikan kepastian bagi penyelenggaraan kegiatan oleh Pemprov Bali,” ujar Gubernur Koster.

Baca juga :  Gubernur Koster Rakor Bersama KPK RI, Bahas Penyaluran Dana Bansos Covid-19

Didampingi Wagub Tjok Oka Artha Ardana Sukawati, lebih jauh Gubernur Koster dalam pembacaannya menyampaikan dilakukannya Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019, karena terjadi perubahan terhadap proyeksi yang ditetapkan pada APBD Induk 2019 dan dinamika perubahan kebutuhan yang mendesak. Di samping itu, perubahan APBD juga didorong oleh adanya program dan kegiatan yang mendesak perlu dilaksanakan, adanya pergeseran anggaran, baik antarkegiatan maupun antarjenis belanja, serta penetapan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2018 audited.

Disampaikan pula adanya penambahan pendapatan daerah pada APBD Induk Semesta Berencana Tahun Anggaran 2019 sebesar kurang lebih 175 miliar, yang awalnya mencapai Rp 6 triliun 323 miliar, sehingga total mencapai Rp 6 triliun 498 miliar.

Baca juga :  Gubernur Bali Gelar Upacara Aci Pakelem Hulu-Teben di Panca Sagara

Baca juga : Apresiasi Kinerja Gubernur Bali, DPR RI: Kami Kagum

Sementara itu, terkait pembacaan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Gubernur Koster menyampaikan evaluasi perangkat daerah dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta dalam rangka menyusun perangkat daerah yang efektif dan responsif untuk mendukung pencapaian visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Hasil evaluasi yang dilakukan mengakibatkan perubahan perangkat daerah, berupa pembentukan unit baru, penggabungan unit-unit yang sudah ada, penghapusan unit-unit yang sudah ada, dan perubahan fungsi-fungsi unit yang sudah ada.

Hal yang penting dalam penataan Perangkat Daerah saat ini menurut Gubernur Koster adalah pembentukan 2 instansi baru yakni Dinas Pemajuan Desa Adat dan Badan Riset dan Inovasi Daerah sebagai wujud keseriusan dan kepedulian Pemprov Bali akan menjaga adat istiadat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal yang menjadi sumber nilai-nilai tata kehidupan krama Bali.

Baca juga :  Gubernur Koster Sambut Baik Gagasan Wakajati Bali Bersinergi dengan Pemprov Bali

“Dengan adanya penataan ini diharapkan perangkat daerah di Provinsi Bali lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan,” kata Gubernur Koster.

Baca juga : Gubernur: Arak Bali harus Bisa Saingi Sake Jepang dan Arak Cina

Sebelumnya, telah  dilaksanakan penandatanganan Kebijakan Umum  Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi bali Tahun Anggaran 2019 dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Semesta Berencana Provinsi bali Tahun Anggaran 2019 antara Gubernur Bali bersama Ketua DPRD Provinsi Bali dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali.