DIKSIMERDEKA.COM, KLUNGKUNG, BALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung telah melakukan penghentian penuntutan atas nama tersangka Rolan Lopo alias Rolan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP melalui pendekatan restorative justice (RJ), Kamis (07/12/2023).

Adapun kasus posisi perkara tersebut berawal pada Sabtu, (23/11/2023) sekitar pukul 17.30 wita bertempat di rumah kost yang berada di Jalan Subali Lingkungan Semarapura Klod Kangin Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung. Dimana Tersangka Rolan datang mencari saksi Azwar fahmi.

“Setelah sesampainya Tersangka Rolan di rumah kos, Tersangka tidak mendapati saksi Azwar Fahmi berada di kediamannya, kemudian Tersangka Rolan melihat pintu kamar dan jendela kamar kos milik Azwar Fahmi yang dalam keadaan tertutup dan dengan menggunakan tangan kanannya,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung Dr Lapatawe B Hamka.

Baca juga :  Jaksa Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Penjualan Air PDAM Klungkung

Kemudian tambah Lapatawe, Tersangka Rolan membuka pintu kamar kos Azwar Fahmi yang dimana pada saat itu pintu kamar kos Azwar Fahmi tidak dalam keadaan terkunci kemudian saat tersangka Rolan berhasil membuka pintu kamar kos tersebut.

Lapatawe mengatakan, usai masuk Tersangka Rolan melihat ada sebuah gitar milik saksi korban Roby Firmansyah  yang pada beberapa hari lalu di pinjam oleh saksi Azwar Fahmi yang diletakkan di sebelah tempat tidur kemudian timbulah niat tersangka Rolan Lopo untuk mengambil Gitar milik saksi Korban Roby Firmansyah.

Baca juga :  Kejari Klungkung Tetapkan IKN Tersangka Kasus Korupsi Dana BUMDes Besan

Kemudian Tersangka Rolan mengambil gitar tersebut dan langsung meninggalkan kos saksi Azwar Fahmi dan menuju kost Tersangka Rolan Lopo yang berada di gianyar. Sehingga akibat dari perbuatan Tersangka Rolan Lopo, saksi Korban Roby Firmansyah mengalami kerugian Rp 2 Juta.

“Tersangka Rolan melakukan tindak pidana pencurian tersebut dikarenakan Tersangka Rolan jauh dari kedua orang tua yang tinggal di Rote Ndao Nusa Tenggara Timur, untuk bisa memenuhi membutuhkan biaya hidup selama tinggal di Bali, tersangka Rolan terpaksa melakukan tindak pidana pencurian,” terangnya.

Baca juga :  Penuhi Hak Anak Terlantar, Bupati dan Kejari Klungkung Tandatangani MoU

Dasar dilakukan penghentian penuntutan melalui pendekatan RJ dikarenakan korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan meminta agar kasus ini dihentikan, sehingga tersangka dapat mencari pekerjaan yang layak.

Kemudian, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman tindak pidana yang dilakukan tersangka tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan kerugian yang dialami oleh korban sudah dikembali.

Editor: Agus Pebriana