DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung angkat bicara mengenai ramainya postingan negatif di media sosial mengenai Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, Kamis (14/11/2024). Kejagung mengatakan masyarakat harus melihat kasus ini secara utuh dan tidak sepotong-sepotong seperti yang diunggah Jovi Andrea Bachtiar di media soaial.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan mengatakan Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendirilah mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya.

Harli mengatakan yang bersangkutan mencoba membelokkan issu yang ada dari apa yg sebenarnya terjadi sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di sosial media. Ada dua persoalan yang dihadapi yang bersangkutan yaitu perkara pidana dan hukuman disiplin PNS.

Baca juga :  Kejagung Periksa Tujuh Saksi Terkait Korupsi Minyak Mentah

“Perbuatan ini bersifat personal antara yang bersangkutan dengan korban dan tidak terkait dengan institusi tetapi oleh yang bersangkutan menggunakan issu soal mobil dinas Kajari. Dari 2 persoalan tersebut yakni perkara pidana dan hukuman disiplin PNS,” terangnya.

Harli mengatakan bahwa perkara Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, SH sebagai terdakwa sedang bergulir di PN Tapsel. Perbuatan yang dituduhkan yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan terhadap Nella Marsella seorang PNS di Kejari Tapsel.

Baca juga :  Kejagung Geledah dan Segel Aset Diduga terkait Korupsi Ekspor CPO Modus POME

Pada14 Mei 2024 yang bersangkutan memposting hal tersebut di instagramnya dan kemudian pada 19 Juni 2024 kembali memposting 6 postingan di tiktok yang juga menyerang kehormatan korban Nella Marsella.

“Dalam kurun waktu itu yang bersangkutan tidak pernah meminta maaf kepada korban dan korban merasa malu dan dilecehkan kemudian melaporkan yang bersangkutan ke Polres Tapsel,” terangnya.

Baca juga :  Sisir Korupsi Tata Kelola Minyak di Pertamina, Kejagung Periksa 7 Pejabat

Unggahan tersebut merupakan kata-kata yang tidak senonoh menuduh korban menggunakan mobil dinas Kajari untuk berhubungan badan atau bersetubuh dengan pacar korban padahal itu hanya rekayasa dan akal-akalan yang bersangkutan.

“⁠Ketika status yang bersangkutan dinyatakan tersangka dan ditahan maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.

Editor: Agus Pebriana