DIKSIMERDEKA.COM, BULELENG, BALI – Perbekel Pancasari, Kecamatan Sukasada Buleleng, I Wayan Komiarsa menegaskan akan melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik di pemerintahan desanya. Pernyataan itu disampaikan terkait rencana sejumlah warga Pancasari mengajukan permohonan hak atas tanah negara eks Hak Guna Bangunan (HGB) Bali Handara.

Komitmen ini diutarakan setelah pertemuan warga Pancasari dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng, di mana BPN menyatakan bahwa tanah tersebut kini menjadi tanah negara. Namun, di lokasi masih terlihat plang klaim dari pihak Bali Handara yang baru-baru ini dipasang.

Baca juga :  Waka Polres Buleleng: Kita Sepakat Agar Plang Bali Handara Dicabut

“Kami hanya bertugas sebagai mengetahui pengesahan administrasi jika prosesnya sesuai prosedur, bukan untuk menentukan status tanah. Kami berpegang pada aturan bahwa HGB yang berakhir otomatis menjadi tanah negara sesuai undang-undang,” tegas Komiarsa kepada wartawan, Rabu (06/11/2023)

Baca juga :  Mediasi Konflik Klaim Tanah Negara, PT SBH Mangkir 

Lebih lanjut, Perbekel Pancasari menjelaskan bahwa setiap permohonan hak atas tanah negara, menurut aturan agraria, memerlukan penguasaan fisik minimal selama 20 tahun.

“Bagi warga yang telah menguasai lahan selama 20 tahun, mereka berhak mengajukan permohonan. Desa akan membantu dalam kapasitas yang dimiliki, tetapi keputusan akhir tetap ada di BPN,” jelasnya.

Terkait plang Bali Handara yang masih terpasang, Komiarsa menegaskan bahwa desa tidak memiliki wewenang untuk mencabutnya karena tanah tersebut bukan tanah desa. “Kami tidak bisa mengubah atau memprotes plang itu karena tanah itu bukan milik desa,” tambahnya.

Baca juga :  Ahli: Hak Bali Handara Perpanjang SHGB 44 Otomatis Gugur 

Dengan pernyataan ini, Perbekel Pancasari berkomitmen bahwa setiap layanan terkait tanah eks HGB Bali Handara akan dijalankan secara transparan, mengikuti jalur hukum untuk menghindari klaim ilegal, sekaligus memastikan hak warga yang memenuhi persyaratan hukum.