Muncul Wacana Relokasi Warga, BPN Bali Terkesan Dukung PT SBH Kembali Kuasai Tanah Negara?
DIKSIMERDEKA.COM, SINGARAJA, BALI – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Bali memediasi klaim PT Sarana Bali Handara (SBH) atas tanah negara eks Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 44 yang ditelantarkan dan mati sejak tahun 2012.
Dalam rapat mediasi yang digelar di kantor desa setempat, Senin 25 Agustus 2025, warga menyoroti wacana relokasi dan penataan yang ditanyakan Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Bali, Hardiansyah SH kepada warga.
Warga mempertanyakan siapa yang akan merelokasi dan melakukan penataan lahan seluas 6.8 Ha tersebut. Wacana relokasi ini dinilai terkesan mendukung PT SBH kembali menguasai tanah negara eks SHGB Nomor 44 yang telah ditelantarkan tersebut.
Padahal keinginan 11 warga yang telah puluhan tahun tinggal dan mengelola lahan negara tersebut agar dapat mengajukan permohonan alas hak tanah tempat mereka bernaung dan menggantungkan hidup agar mendapat kepastian hukum.
“Tadi katanya direlokasi, siapa yang merelokasi, terus akan dibuatkan rumah, siapa yang membuatkan rumah. Ini masih rancu semua. Ini belum ada ketegasan. Oleh sebab itu kita pertanyakan,” ujar Made Suartana, salah satu warga.
Made Suartana minta BPN Bali bersikap netral memperlakukan warga dan PT SBH secara sejajar. Jika PT SBH boleh memohon lagi tanah tersebut, seharusnya kata dia, warga juga diberikan hak yang sama.
Begitu juga jika negara memberikan hak, warga pun bersedia memberikan sebagian lahan untuk tempat pengolahan sampah kepada desa.
“Kalau Bali Handara dapat akan memberikan warga untuk kepentingan. Terus desa diberikan untuk kepentingan sampah 50 are. Tidak bisa begitu ! Artinya biar sejajar dan setara lah disini ! Kalau ini tanah negara kami juga berusaha akan melengkapi administrasi dengan memohon kepada negara. Begitu juga mereka (PT SBH) memohon. Tapi jangan dipakai kedok warga adalah penggarap sebagai syarat administrasi,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam rapat mediasi, Hardiansyah meminta warga berbicara satu-persatu mengungkapkan keinginannya. Warga yang sebagian besar berlatar belakang pendidikan rendah, bahkan ada yang tidak bisa baca tulis, terlihat kebingungan.
Di tengah kebingungan itu, Hardiansyah, menanyakan apakah warga mau jika direlokasi dan kawasan tersebut ditata, namun tidak menanyakan apakah warga juga ingin memohon hak atas tanah tersebut seperti yang hendak dilakukan PT SBH.
“Bapak ibu saya persilahkan semua menyampaikan sudah sejak kapan di lokasi dan apa harapannya atas masalah ini,” ujar Hardiansyah dalam pembukaan rapat. “Kalau harapannya hanya tinggal di sana seterusnya kan masalah ini tidak akan selesai. Apa solusi tawarannya kira-kira,” tanya Hardiansyah merespon warga yang terlihat kebingungan.
Hardiansyah mengatakan, mediasi ini dilakukan untuk membicarakan keberlangsungan PT SBH yang menaungi Bali Handara, juga warga yang menempati tanah sengketa itu. Meski sebelumnya PT SBH disebut menggunakan tanah tersebut yang diperuntukkan dengan status hak guna bangunan (HGB), hingga 2012.
”Untuk kepentingan perpanjangan HGB, tidak bisa juga langsung, karena ada puluhan warga yang tinggal di sana. Makanya dilakukan mediasi, supaya sama-sama dapat baiknya,” ujarnya usai rapat.
Dari mediasi tersebut, Kanwil BPN Bali kini memberikan kesempatan ke perbekel Desa Pancasari, untuk mengagendakan dan merumuskan kesepakatan antara warga dan PT SBH.
Pihaknya hanya menunggu hasilnya saja, sebab tidak ingin terlibat langsung, karena tidak memiliki kewenangan dan kepentingan.
”Kalau mediasi ini ternyata tidak bisa menyelesaikan atau mentok, solusinya ke pengadilan,” tegas Hardiansyah.
Sementara itu, Ketua Garda Tipikor Indonesia (GTI) Buleleng, Gede Budiasa, menegaskan bahwa status hukum lahan yang saat ini ditempati 11 warga di Dusun Buyan, Desa Pancasari, sudah jelas merupakan tanah negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang menyatakan bahwa tanah negara berada di bawah kewenangan negara.
“Setiap orang memang berhak mengajukan permohonan atas tanah negara, namun harus melalui mekanisme hukum yang berlaku. Riwayat lama maupun klaim pihak yang tidak lagi menguasai lahan sudah tidak relevan secara hukum,” tegas Budiasa, Senin (25/8/2025).
Ia mengingatkan bahwa dalam rapat koordinasi yang digelar Dinas Perkim bersama BPN Buleleng, Kejari Buleleng, Polres Buleleng, dan Danramil Buleleng pada 6 Januari 2025, telah ditegaskan posisi 11 warga tersebut adalah sah dan kuat.
“Warga inilah yang nyata-nyata menempati dan menggarap tanah negara itu selama bertahun-tahun, bahkan ada yang sudah lebih dari 20 tahun tinggal di lokasi, membangun rumah, berkebun, dan menjaga lahan,” ujarnya.
Hasil verifikasi menunjukkan 11 warga tersebut konsisten menguasai lahan, sementara pihak lain yang mengaku penggarap tidak memenuhi syarat.
“Ada yang baru tinggal sekitar 10 tahun atau kurang, ada juga yang meski sudah lama tetapi faktanya tidak menetap sepenuhnya di sana. Jadi tidak bisa disamakan dengan 11 warga inti,” tegas Budiasa.
Budiasa juga menegaskan, tanah yang dimediasi di Pancasari adalah tanah negara bebas. Artinya, tidak ada satu pun hak yang melekat selain penguasaan penuh oleh negara. Hal ini sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan UUPA.
“Dengan demikian, gagasan untuk membagi tanah negara dengan PT SBH tidak lagi memiliki dasar hukum sama sekali. PT SBH bukan pemegang hak, bukan pula subjek hukum yang berwenang. Jika mediasi diarahkan ke pembagian dua pihak, itu sama saja menegasikan prinsip hukum agraria,” tegasnya.
Ia mendesak BPN Kanwil Provinsi Bali berdiri di atas hukum, bukan pada tekanan pihak mana pun.
“Jika tanah jelas status tanah negara dipaksa dibagi dengan pihak swasta, itu bisa diduga penyalahgunaan kewenangan. Negara wajib memberikan hak atas tanah negara untuk rakyat, tanpa kompromi,” katanya.
Untuk itu, GTI Buleleng meminta Dinas Perkim Kabupaten Buleleng, ATR/BPN Buleleng, Kejaksaan Negeri Buleleng, Polres Buleleng, Danramil Buleleng, hingga Kanwil ATR/BPN Provinsi Bali benar-benar mempertimbangkan keinginan Masyarakat yang menguasai fisik bidang tanah negara tersebut.
“11 warga ini menurut fakta, sejarah, dan hak atas tanah negara. agar mendapat Kepastian hukum agar tidak lagi ada pengaburan yang merugikan masyarakat,” tutup Budiasa.

Tinggalkan Balasan