DIKSIMERDEKA.COM, SULTENG – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali memeriksa lima Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) di sejumlah kabupaten di Sulteng.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian menjelaskan pemeriksaan tersebut terkait dengan Penyidik Kasus Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPS) Tanpa HGU.

Baca juga :  Dukung Kinerja Kejati Sulteng, Gedung Graha Perubahan Diresmikan

Lebih lanjut, Laode Abd Sofian menjelaskan, penyidik telah memeriksa pihak-pihak terkait dalam Penyelidikan Kasus PPS Tanpa HGU, diantaranya Kepala Dinas DPMPTSP Poso, Ruddy R Rompas, Analis Kebijakan atau Pendamping, Saifullah G Mursad.

Baca juga :  41 Kasus Berhasil Diselesaikan Kejati Sulteng dengan "Restorative Justice"

“Penyidik juga memeriksa Kepala Dinas DPMPTSP Donggala Mursidin dan Kepala Dinas DPMPTSP Parigi Armin. Kepala Bidang Pelayanan (Pendamping) Miranti, Kepala Bidang Dalak (pendamping) Nurhayati Yunita,” kata Kasipenkum.

Selain itu kata Kasipenkum, penyidik juga memeriksa Kepala DPMPTSP Tolitoli Srie Lesminingsih dan Kepala Bidang Pelayanan (pendamping) Elvonira Semen.

Baca juga :  Kejati Sulteng Minta Media Dukung Pengungkap Kasus Korupsi di Sulteng

Editor: Agus Pebriana