DIKSIMERDEKA.COM, SULTENG – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melakukan serah terima barang rampasan negara Kejaksaan Negeri Palu, Rabu (23/10/2024). Aset tersebut berupa tanah, bangunan berupa Homestay.

Adapun Masing-masing aset berlokasi di Jl Anoa I Lorong Swadaya, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan dengan Bukti Kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1098 dengan luas 520 m2 dan di Jl Anoa I Lorong Metro, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan dengan Bukti Kepemilikan berupa SHM No. 2180 dengan luas 389 m2.

Baca juga :  Kunci Predikat Zona WBK-WBBM, Kejati Sulteng: Konsisten !

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto mengatakan, barang-barang yang kini telah menjadi milik negara tersebut merupakan hasil upaya penegakan hukum yang telah dilakukan dengan penuh dedikasi.

Menurutnya, penyerahan barang-barang rampasan negara ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan aset negara yang telah diperoleh melalui proses hukum.

Di mana katanya, barang-barang rampasan tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palu setelah melalui proses hukum yang sah, baik rampasan dari tindak pidana, tindak pidana pencucian uang, maupun tindak pidana lainnya.

Baca juga :  Lantik Pejabat Eselon II dan III, Kajati Sulteng Ingatkan Hal Ini

Ia menjelaskan, kegiatan ini bukan sekadar penyerahan benda, tetapi juga sebagai simbol komitmen kita dalam menjaga integritas dan keadilan di tengah masyarakat.

Dengan adanya penyerahan ini, menurutnya, diharapkan barang-barang tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tujuan dan ketentuan yang berlaku.

“Kami yakin Kejaksaan Negeri Palu akan mengelola, merawat, dan memanfaatkan barang milik negara ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dan transparan. Semoga ke depannya, langkah-langkah yang dilakukan dalam pengelolaan barang rampasan ini dapat memberikan manfaat untuk mendukung penegakan hukum,” katanya.

Baca juga :  41 Kasus Berhasil Diselesaikan Kejati Sulteng dengan "Restorative Justice"

Mengakhiri sambutannya, Kajati mengucapkan terima kasih kepada Kasubid Barang Sitaan pada Bidang Barang Sitaan dan Barang Rampasan beserta Tim yang telah datang ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

“Acara serah terima ini merupakan bukti nyata keseriusan Lembaga dalam mengembalikan hasil tindak pidana kepada negara, sekaligus sebagai langkah lebih lanjut dalam penegakan hukum yang adil dan transparan,” terangnya.

Editor: Agus Pebriana