DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pengadilan Tinggi (PT) Bali diketahui menolak gugatan tingkat banding atas kepemilikan tanah di Jalan Badak Agung Denpasar Bali, pada 19 September 2024. Putusan PT Bali tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas kepemilikan Nyoman Liang terhadap objek tanah yang telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1565 atas namanya.

“Sertifikat ini (SHM 1565, red) asli dan sah secara hukum, dan saya bersyukur pengadilan memutuskan dengan adil,” tegas Nyoman Liang, Selasa (24/9/2024).

Sebagai pihak Turut Tergugat, Nyoman Liang menegaskan bahwa sejak di tingkat PN Denpasar, para penggugat tidak dapat membuktikan bahwa sertifikatnya cacat secara administrasi, seperti yang mereka klaim. 

Baca juga :  Miliki SHM, Nyoman Liang Akhirnya Pagari Lahannya di Badak Agung

“Pengadilan sudah membuktikan bahwa tuduhan itu tidak benar. Kalau memang ada yang menilai sertifikat ini cacat, seharusnya mereka membuktikannya di pengadilan,” ujar pengusaha kuliner ini.

Sementara itu, Made Dwiatmiko Aristianto, selaku kuasa hukum Nyoman Liang, juga menegaskan bahwa sertifikat tersebut dikeluarkan secara sah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

“Sertifikat ini sudah resmi atas nama klien kami dan diterbitkan oleh BPN, jadi jelas sah. Jika ada yang mengklaim cacat administrasi, silakan dibuktikan di pengadilan,” jelas Miko, sapaan akrab Made Dwiatmiko Aristianto.

Baca juga :  Pengadilan Tolak Gugatan Turah Mayun Atas Tanah SHM Nyoman Liang

Pengacara muda ini pun mengingatkan kepada pemilik bangunan di atas lahan kliennya agar segera melakukan pengosongan. Sebab, lanjutnya, pembangunan di atas lahan tersebut tanpa izin dari Nyoman Liang selaku pemilik lahan yang sah.

Miko menambahkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum. “Di lokasi tanah itu ada bangunan yang didirikan tanpa izin dari pemilik sah. Kami sudah mengimbau agar lahan tersebut dikosongkan. Jika imbauan ini diabaikan, kami akan mengambil langkah pidana, karena ini merupakan penyerobotan,” tegasnya.

Baca juga :  Tok! Nyoman Liang dan Pengempon Puri Satria Berdamai

Di sisi lain Nyoman Liang menegaskan bahwa dirinya siap mengikuti setiap proses hukum yang berlaku hingga tuntas. “Kami siap menghadapi semua proses, bahkan hingga ke tingkat kasasi, jika diperlukan. Kami percaya hukum akan memutuskan dengan adil,” pungkasnya.

Adapun selaku Penggugat dalam perkara ini yaitu AA Ngurah Agung Wira Bima, AA Ngurah Ketut Agung Astikaningrat, AA Ngurah Mayun Wiraningrat dan AA Ngurah Alit Putra terkait keabsahan SHM Nomor 1565 atas lahan di Jalan Badak Agung, Desa Sumerta Klod, Denpasar Timur.