Pengadilan Tolak Gugatan Turah Mayun Atas Tanah SHM Nyoman Liang
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memutuskan menolak gugatan AA Ngurah Mayun Wiraningrat Cs atas bidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) 1565 milik Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang yang berlokasi di Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Denpasar.
Diketahui, dalam Putusan Nomor 1104/Pdt./G/2023/PN Dps itu, majelis hakim menolak gugatan penggugat dan mengabulkan eksepsi tergugat III dan tergugat IV, yakni Nyoman Liang, serta memerintahkan pencabutan sita jaminan atas lahan SHM 1565 tersebut.
“Kan kita digugat tapi ini gugatannya sudah ditolak dan memerintahkan panitera jurusita pada Pengadilan Negeri Denpasar untuk mengangkat sita jaminan atas sebidang tanah bersertifikat hak milik nomor 1565,” ujar Made Dwiatmiko Aristianto, kuasa hukum Nyoman Liang, Selasa (30/7/24).
Selanjutnya, menurut Made Dwiatmiko, pihaknya akan melanjutkan proses pidana untuk pengosongan lahan, karena di atas lahan tersebut menurutnya, telah berdiri bangunan liar, serta perusakan tembok lahan di Polresta Denpasar dan Polda Bali.
“Karena, seperti diketahui, di lahan milik klien kami sudah berdiri bangunan, yang itu berarti tanah klien kami sesuai sertifikat hak milik tersebut diserobot. Putusan ini akan kami bawa ke Polresta dan Polda Bali,” ujarnya.
Sementara itu, Nyoman Liang mengatakan sebenarnya masalah transaksi jual beli tanah ini telah selesai sejak lama. Namun belakangan ada pihak-pihak yang merasa keberatan dan menuduh jual beli yang dilakukan tidak sah.
“Dari dulu permasalahannya (jual beli tanah, red) sudah selesai. Pembeli dan penjual sudah melaksanakan kewajiban masing-masing dan mendapatkan haknya masing-masing. Dan, ini sudah atas nama saya sejak 5 Januari 2024. Sertifikat ini asli dan sah secara hukum,” ujar Nyoman Liang.
Diketahui sebelumnya, I Ketut Kesuma, kuasa hukum AA Ngurah Mayun Wiraningrat (Turah Mayun), putra almarhum Cokorda Ngurah Jambe Pemecutan (Cok Samirana), menuding penerbitan balik nama SHM 1565 tanggal 5 Januari 2024 atas nama Nyoman Liang cacat prosedur.
Ketut Kesuma mengatakan dokumen perjanjian jual beli yang digunakan sebagai dasar untuk balik nama SHM tersebut sudah dibatalkan berdasarkan akta 158 tanggal 29 Juni 2015.
Namun faktanya, Nyoman Liang telah membayar lunas pembelian tanah tersebut sehingga proses penerbitan sertifikat dapat dilakukan. Dan kini dengan adanya Putusan Nomor 1104/Pdt./G/2023/PN Dps itu, menegaskan keabsahan Nyoman Liang atas kepemilikan tanah SHM 1565 tersebut.
Tinggalkan Balasan