DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Nyoman Suarsana Hardika atau dikenal Nyoman Liang akhirnya membangun pagar di dua bidang tanah hak miliknya di Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Denpasar. Pemagaran dilakukan berdasar sertifikat hak milik (SHM) Nomor 5671 dan 1565 atas namanya.

Baca juga :  Tok! Nyoman Liang dan Pengempon Puri Satria Berdamai

Nampak sejumlah pekerja mengerjakan pemasangan pagar dan plang hak milik, Rabu 17 Januari 2024. Kuasa hukum Nyoman Liang, Made Dwiatmiko meminta pihak yang sebelumnya mendirikan bangunan di atas lahan tersebut agar segera mengosongkan barang-barangnya.

“Kami meminta kepada siapapun yang membangun di atas tanah klien kami untuk segera dikosongkan dalam 7 hari ke depan,” kata I Made Dwiatmiko Aristianto ditemui di lokasi lahan.

Made Dwiatmiko, kuasa hukum Nyoman Suarsana Hardika memberi saat pernyataan pers terkait pemasangan pagar, di lokasi lahan, Rabu (17/1/24). Foto: Nyoman/diksimerdeka.com

Pernyataan tersebut disampaikan lantaran di atas lahan berdiri sejumlah bangunan. Miko mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada pihak-pihak yang membangun di atas tanah tersebut. 

Baca juga :  Pemilik SHM Polisikan Pembongkar Pagar Lahan di Badak Agung Denpasar

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak-pihak tersebut tidak mengindahkan peringatan tersebut. “Oleh karena itu, kami melakukan penembokan untuk mempertegas bahwa tanah tersebut adalah milik klien kami,” pungkasnya.

Editor: Nyoman