DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan kegiatan penertiban spanduk, pamflet, baliho, banner, serta pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan maupun trotoar, Kamis (05/09/2024).

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan penertiban dilakukan di sepanjang Jl. WR. Supratman dan Jl. Gatsu Timur.

Baca juga :  Jaga Keindahan Kota, Baliho dan Spanduk Liar Ditertibkan

Hasil dari kegiatan penertiban kali ini meliputi, spanduk 11 buah, Pamflet 43 buah, Baliho 4 buah, Banner 34 buah, Papan Nama 8 buah.

“Selain penertiban atribut promosi, dua pedagang kaki lima (PKL) juga ditindak. Satu PKL diberikan pembinaan, sementara satu lainnya diberikan surat panggilan,” ujarnya.

Lebih lanjut Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan, Regu Kecamatan Denpasar Timur juga melakukan penyisiran di wilayah Sumerta Kaja, untuk membina para pedagang yang menaruh barang di atas trotoar.

Baca juga :  Bising, Usaha Jahit di Penatih Didatangi Satpol PP

Sementara itu, Regu Induk Cakra 3 menindaklanjuti pengaduan pembakaran sampah di Jalan Tukad Balian, serta pengaduan terkait pemotongan ayam di Jalan Kerta Dalem I. Terkait kasus pemotongan ayam, pihak DLHK telah memberikan Surat Peringatan (SP).

Baca juga :  Izin Bodong dan Bau Limbah, Satpol PP Segel Pabrik Ikan di Pedungan

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin Satpol PP untuk menjaga ketertiban umum serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah No 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum. Dengan terus melakukan penertiban masyarakat bisa sadar dan ikut menjaga ketertiban,” harapnya.

Editor: Agus Pebriana