DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur Bali yang dilakukan oleh pasangan Wayan Koster-Giri Prasta dan Pasangan I Made Mulyawan Arya-I Putu Agus Suradnyana ke KPU telah memenuhi regulasi.

Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Suguna mengatakan dari hasil pengawasan pihaknya terhadap tahapan pendaftaran calon, proses pendaftatan yang digelar sejak pagi itu sudah sesuai dengan regulasi.

Baca juga :  Bawaslu Bali Ingatkan Aturan: Kampanye Berhadiah Kendaraan dan Rumah Dilarang

“Kami sudah melibatkan tim dalam mengawasi proses kegiatan pendaftaran kedua bakal pasangan calon, berdasarkan hasil pengawasan semuanya sudah berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan,” pungkas Suguna, Kamis (29/8/2024).

Lebih lanjut, Suguna menuturkan bahwa pihaknya tidak hanya mengawasi prosedur pendaftaran, namun juga memfokuskan pegawasan kepada pihak – pihak yang dilarang turut serta dalam agenda pendaftaran itu.

Baca juga :  Bawaslu Bali Berjanji Kawal Proses Pencalonan Sesuai Regulasi Berlaku.

“Selain mengawasi secara prosedur teknis, kami juga lakukan pengawasan terhadap pihak yang tidak dibolehkan ikut serta oleh Undang- Undang, seperti ASN dan anak-anak,” ujarnya.

Adapun hari ketiga pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nampak semarak karena kedua Kontestan Pasangan Calon Pemimpin Bali memutuskan untuk mendaftar ke Kantor KPU Bali di hari terakhir pencalonan.

Baca juga :  Bawaslu Bali: Politik Uang Kanker Demokrasi

Datang mendaftar di waktu yang terpisah, Pasangan Koster Giri dan Mulia PAS sama – sama diiringi oleh parade Budaya, Tarian Khas Bali dan Baleganjur yang bertalu.

Editor: Agus Pebriana