DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan nomor urut calon gubernur dan wakil gubernur Bali dalam Pilkada 2024. Penetapan Ini setelah KPU melakukan tahapan pengundian nomor urut, bertempat di Kantor KPU Bali, Senin (23/09/2024).

Adapun pasangan I Made Mulyawan Arya-Putu Agus Suradnyana mendapatkan nomor urut satu. Sementara nomor urut dua menjadi milik pasangan Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta.

Baca juga :  Uji Publik di Unud, Koster-Giri Disambut Antusias Mahasiswa

Ketua KPU Bali I Dewa Lidartawan mengatakan pengundian nomor urut ini telah memperhatikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Dalam prosesi Pengundian dan Penetapan kata Lidartawan, diawali dengan pemberian kesempatan mengambil nomor undian untuk mengambil nomor urut sesuai dengan waktu pendaftaran pasangan calon.

Baca juga :  Wayan Koster: Pembangunan Harus Tegak Lurus Pancasila dan Konstitusi

Kesempatan pertama diberikan kepada calon wakil gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta untuk mengambil nomor undian, kemudian disusul oleh calon wakil gubernur Putu Agus Suradnyana.

Dalam kesempatan itu, Giri mendapatkan nomor undian 14, sementara Agus Suradnyana mendapatkan nomor 1. Berdasarkan tata tertib dan mekanisme maka pasangan yang memiliki nomor undian terkecil mendapatkan kesempatan pertama mengambil.

Baca juga :  Momen Hangat Koster-Giri Kunjungi Cok Ace di Puri Saren Agung Ubud

Adapun pasangan Made Mulyawan Arya-Putu Agus Suradnyana ketika mengambil mendapatkan nomor urut satu. Sementara pasangan Koster-Giri mendapatkan nomor urut 2.

Paska pengundian nomor urut, kegiatan dilanjutkan dengan Deklarasi Kampanye Damai oleh Pasangan Calon, Tim Kampanye Pasangan Calon, dan Partai Pengusul, kemudian ditanda tangani oleh Pasangan Calon,Tim Kampanye Pasangan Calon, dan Partai Pengusul.

Reporter: Agus Pebriana